Kebijakan Tarif Dibatalkan! Trump Sebut Hakim MA Amerika Serikat 'Tak Patriot'
Kredit Foto: Reuters
Ketegangan antara Gedung Putih dan Mahkamah Agung Amerika Serikat kembali mencuat, setelah kebijakan tarif impor yang digagas Presiden Donald Trump dibatalkan lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Putusan itu memicu respons keras dari Trump yang tetap melanjutkan agenda tarif global 10 persen.
Mahkamah Agung menyatakan, penggunaan Undang-undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk menetapkan tarif secara sepihak, tidak memiliki landasan konstitusional yang memadai.
Dalam pandangan mayoritas hakim, kewenangan fiskal berada pada Kongres sebagai cabang legislatif.
Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts membacakan pertimbangan hukum yang menegaskan batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.
"Presiden mengeklaim memiliki kuasa luar biasa untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan jumlah, waktu, dan cakupan yang tak terbatas."
"Dengan memperimbangkan luasnya cakupan, sejarah, dan konteks konstitusional atas wewenang yang diklaim tersebut, ia harus secara jelas mendapatkan persetujuan Kongres untuk melaksanakannya," kata Roberts dikutip dari ANTARA.
Pernyataan itu sekaligus mempertegas prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Amerika Serikat.
Putusan tersebut menandai momen penting, karena belum pernah sebelumnya seorang presiden menggunakan IEEPA sebagai dasar langsung untuk menetapkan tarif impor secara luas.
Selama ini, kebijakan tarif umumnya didasarkan pada Undang-undang Perdagangan 1974 atau instrumen lain yang secara spesifik mengatur perdagangan internasional.
Alih-alih meredakan ketegangan, Trump merespons dengan kritik terbuka terhadap Mahkamah Agung.
Ia menilai sejumlah hakim tidak berpihak pada kepentingan nasional.
"Saya malu terhadap sejumlah hakim MA, sangat malu, karena mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita," ucap Trump dalam konferensi pers.
Ia juga menyebut putusan tersebut sebagai langkah yang "sangat mengecewakan."
Dalam pernyataan lanjutan, Trump menyampaikan tudingan keras terhadap para hakim.
Ia menyebut mereka sangat tidak patriot dan tidak setia terhadap konstitusi, bahkan menuding adanya pengaruh kepentingan asing.
Meski kebijakan sebelumnya dibatalkan, Trump segera mengumumkan skema baru berupa tarif impor global sebesar 10 persen terhadap seluruh negara mitra dagang.
Kebijakan ini disebut akan menggunakan dasar hukum berbeda, yakni Undang-undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan tarif sementara hingga 150 hari dalam kondisi defisit perdagangan serius.
Trump juga memastikan pendapatan tarif yang telah terkumpul tidak akan dikembalikan.
Ia menyatakan negara-negara lain kini sangat bahagia dan menari-nari, namun menegaskan mereka tidak akan menari lama.
Langkah tersebut memperpanjang polemik antara cabang eksekutif dan yudikatif, sekaligus membuka kemungkinan gugatan hukum lanjutan.
Perdebatan tidak lagi sebatas soal tarif, melainkan menyentuh batas kewenangan presiden dalam mengelola kebijakan ekonomi.
Isu ini menjadi perhatian global, karena Amerika Serikat merupakan ekonomi terbesar dunia dengan pengaruh besar terhadap arus perdagangan internasional.
Setiap perubahan kebijakan tarif berpotensi berdampak pada harga komoditas, rantai pasok, dan stabilitas pasar keuangan.
Di tengah dinamika tersebut, Presiden Indonesia Prabowo Subianto berada di Washington untuk melakukan pertemuan dengan pejabat Amerika Serikat dan pelaku usaha.
Agenda kunjungan kerja itu mencakup pembahasan kerja sama ekonomi serta isu tarif perdagangan yang memengaruhi ekspor Indonesia.
Sejumlah laporan media internasional menyebut pembahasan tarif menjadi salah satu isu strategis dalam komunikasi bilateral, terutama terkait komoditas unggulan Indonesia yang masuk pasar Amerika Serikat.
Negosiasi ini berlangsung di tengah kebijakan proteksionisme yang kembali menguat di Washington.
Baca Juga: Seskab Teddy: Presiden Prabowo Tegaskan Era Baru Iklim Investasi Indonesia
Konteks tersebut membuat putusan Mahkamah Agung dan langkah lanjutan Trump memiliki implikasi langsung terhadap negara mitra, termasuk Indonesia.
Kebijakan tarif 10 persen yang diumumkan dapat memengaruhi struktur biaya ekspor dan daya saing produk di pasar Amerika.
Secara konstitusional, putusan Mahkamah Agung mempertegas kebijakan perpajakan dan tarif tidak dapat dijalankan sepihak tanpa peran Kongres.
Prinsip pemisahan kekuasaan menjadi fondasi utama dalam sistem demokrasi Amerika Serikat.
Sementara, Gedung Putih tetap mendorong agenda perdagangan yang disebut sebagai bagian dari strategi America First.
Perkembangan ini akan terus dipantau pelaku pasar dan pemerintah negara mitra, karena menentukan arah hubungan dagang global dalam beberapa waktu ke depan. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: