DPR Tegas Soal THR Lebaran 2026: Dua Minggu Sebelum Idulfitri Wajib Cair yang Melanggar Harus Disanksi!
Kredit Foto: Andi Hidayat
Menjelang Idulfitri, kepastian pembayaran tunjangan hari raya (THR) kembali menjadi perhatian serius DPR RI. Komisi IX mengingatkan perusahaan swasta agar tidak menunda kewajiban yang telah diatur jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Isu ini mencuat karena setiap tahun masih ditemukan kasus pembayaran yang mepet hari raya. DPR menilai praktik tersebut merugikan pekerja yang membutuhkan waktu untuk mengatur kebutuhan keluarga menjelang Lebaran.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa batas waktu pembayaran telah ditetapkan secara tegas. Ketentuan itu, menurutnya, sudah dikomunikasikan Kementerian Ketenagakerjaan kepada DPR.
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," kata Irma dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari ANTARA, Sabtu (21/2/2026).
Penegasan tersebut bukan sekadar pengingat administratif, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan. Bagi Komisi IX, kepastian waktu pembayaran adalah bentuk perlindungan hak normatif pekerja.
Irma juga menyoroti perbedaan sumber pembiayaan antara aparatur sipil negara dan pekerja swasta. Ia menekankan bahwa sektor swasta tidak boleh berlindung di balik alasan teknis.
"Kalau Pak Purbaya (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: