DPR Tegas Soal THR Lebaran 2026: Dua Minggu Sebelum Idulfitri Wajib Cair yang Melanggar Harus Disanksi!
Kredit Foto: Andi Hidayat
Menurut dia, pengawas ketenagakerjaan memiliki peran sentral dalam memastikan kepatuhan perusahaan. Tanpa pengawasan yang konsisten, aturan berpotensi hanya menjadi formalitas tahunan.
Komisi IX menilai pembayaran satu minggu sebelum Lebaran pun seharusnya tidak lagi terjadi. Batas toleransi telah ditetapkan untuk memberi ruang yang cukup bagi pekerja.
"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," tuturnya.
Secara regulatif, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja tertentu. Aturan ini menjadi bagian dari sistem hubungan industrial yang diatur pemerintah.
Dari sisi ekonomi, pencairan THR dua minggu sebelum Lebaran turut mendorong konsumsi rumah tangga. Perputaran uang di sektor ritel, transportasi, hingga kebutuhan pokok biasanya meningkat signifikan pada periode tersebut.
Keterlambatan pembayaran berpotensi mengganggu perencanaan keuangan pekerja. Karena itu, DPR menilai penegakan aturan harus dilakukan tanpa kompromi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: