DPR Tegas Soal THR Lebaran 2026: Dua Minggu Sebelum Idulfitri Wajib Cair yang Melanggar Harus Disanksi!
Kredit Foto: Andi Hidayat
Komisi IX juga menegaskan akan memantau implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Pengawasan dilakukan agar tidak ada perusahaan yang menunda atau mencicil pembayaran di luar ketentuan.
Baca Juga: Kabar Baik! Purbaya Sebut Angka THR ASN 2026 Besar, Berapa?
Sanksi administratif menjadi instrumen yang tersedia dalam regulasi ketenagakerjaan. Penerapan sanksi dianggap penting untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.
DPR ingin memastikan momentum Lebaran tidak diwarnai polemik keterlambatan THR. Kepatuhan perusahaan terhadap aturan dinilai sebagai indikator komitmen terhadap kesejahteraan pekerja dan stabilitas hubungan industrial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: