Kredit Foto: Ist
Pasca-pandemi, ekspansi lintas negara, restrukturisasi, serta merger dan akuisisi kembali meningkat, namun diikuti kompleksitas regulasi global yang semakin ketat. Tantangan utama korporasi kini bergeser dari sekadar perizinan menuju kesiapan tata kelola untuk memenuhi standar global yang beragam dan berisiko tinggi secara hukum.
Principal Alizia & Partners Law Office, Lia Alizia, menilai kesalahan paling umum dalam ekspansi lintas negara adalah asumsi bahwa struktur korporasi dan model kepatuhan di satu yurisdiksi dapat diterapkan secara identik di negara lain. Menurutnya, setiap negara memiliki filosofi regulasi berbeda, mulai dari pembatasan kepemilikan asing, rezim perpajakan internasional, hingga standar perlindungan data dan anti-suap.
“Ekspansi lintas negara bukan hanya soal membuka pasar baru, tetapi memastikan fondasi hukum dan tata kelola perusahaan mampu mengikuti standar global,” ujar Lia, dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Diharapkan Menjamin Keadilan Bagi Masyarakat
Ia menjelaskan, ketidaksiapan memahami perbedaan regulasi dapat memunculkan risiko tersembunyi, seperti potensi permanent establishment, kewajiban ketenagakerjaan yang lebih protektif, hingga kontrak yang sulit dieksekusi akibat perbedaan sistem hukum. Karena itu, pemetaan risiko hukum (legal risk mapping) secara komprehensif perlu dilakukan sebelum keputusan ekspansi diambil.
Di tengah regulasi yang semakin ketat, Lia menilai kepatuhan justru dapat menjadi pengungkit kelincahan bisnis jika dirancang dengan pendekatan yang tepat.
“Banyak perusahaan masih memandang kepatuhan sebagai beban administratif. Padahal, regulatory clarity dan governance yang kuat adalah fondasi agility. Perusahaan yang memahami aturan sejak awal tidak perlu melakukan koreksi berulang di tengah eksekusi bisnis,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: