Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal THR 10,5 juta PNS, Purbaya: Tunggu Presiden Pulang

Soal THR 10,5 juta PNS, Purbaya: Tunggu Presiden Pulang Kredit Foto: Dok. BPMI

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Namun, untuk tahun anggaran berjalan, pencairan THR tetap menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) terbaru.

Baca Juga: Kapan THR ASN Cair? Menkeu Pastikan Rp55 Triliun Siap Disalurkan tapi Nunggu Instruksi

Berdasarkan ketentuan umum, THR PNS wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran guna memastikan dana tersedia sebelum puncak perayaan Hari Raya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: