Kredit Foto: Dok. BPMI
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Namun, untuk tahun anggaran berjalan, pencairan THR tetap menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) terbaru.
Baca Juga: Kapan THR ASN Cair? Menkeu Pastikan Rp55 Triliun Siap Disalurkan tapi Nunggu Instruksi
Berdasarkan ketentuan umum, THR PNS wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran guna memastikan dana tersedia sebelum puncak perayaan Hari Raya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri