Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga kini masih terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang belum mengajukan permohonan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS), meskipun tenggat waktu pemisahan usaha ditetapkan paling lambat akhir 2026.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menegaskan regulator tidak akan memberikan perpanjangan waktu bagi pelaku industri yang belum menyelesaikan proses pemisahan tersebut.
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan saat ini telah berdiri 18 perusahaan asuransi syariah full-fledged. Selain itu, sebanyak 28 permohonan spin-off telah masuk ke OJK.
Baca Juga: OJK Temukan Fraud Rp46 miliar di BPR Panca Dana
Namun, dari jumlah tersebut, baru tiga perusahaan yang telah menyelesaikan proses spin-off, lima perusahaan masih dalam tahap proses, sementara 20 perusahaan lainnya belum mengajukan skema pemisahan usaha.
“Kalau kita lihat dari 28 ini, baru tiga yang telah spin-off, kemudian lima dalam proses spin-off, dan masih ada 20 perusahaan yang belum mengajukan mau seperti apa spin-off-nya,” ujar Iwan dalam sebuah webinar, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, OJK tidak akan memberikan kelonggaran terhadap batas waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: