Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Ungkap Masih 20 Asuransi Belum Ajukan Spin-Off UUS

OJK Ungkap Masih 20 Asuransi Belum Ajukan Spin-Off UUS Kredit Foto: Azka Elfriza

“Kami ingatkan bahwa tidak akan ada pemunduran waktu dari sisi ketentuan ini,” tegasnya.

Seluruh perusahaan asuransi yang masih memiliki UUS diwajibkan menyelesaikan proses spin-off paling lambat pada akhir 2026.

“Tolong dipastikan bahwa pada akhir tahun 2026 itu UUS-nya sudah tidak ada,” ujar Iwan.

Iwan menjelaskan, terdapat dua opsi yang dapat ditempuh perusahaan dalam melakukan spin-off. Pertama, membentuk perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri. Kedua, mengalihkan portofolio UUS kepada entitas asuransi syariah lain.

Baca Juga: LPS Proses Klaim Nasabah BPR Kamadana Usai Izin Dicabut OJK

“Entah menjadi spin-off dan berdiri sebagai perusahaan asuransi syariah sendiri, atau mengalihkan portofolio,” tuturnya.

OJK pun mendorong agar proses pembentukan entitas baru maupun pengalihan portofolio dilakukan pada semester pertama 2026. Menurut Iwan, tahapan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat dan tidak dapat dilakukan secara instan.

“Oleh karena itu, kami sangat berharap proses ini sudah dipikirkan dengan matang dan mulai dijalankan dengan baik pada semester pertama 2026, karena pembentukan perusahaan dan proses transfer portofolio pasti memerlukan waktu,” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: