Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK Didesak Awasi 1.179 SPPG Polri dan Soroti Risiko Ketimpangan

KPK Didesak Awasi 1.179 SPPG Polri dan Soroti Risiko Ketimpangan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sorotan terhadap pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia menguat menjelang implementasi lebih luas program layanan gizi nasional.

Kekhawatiran muncul setelah Indonesia Corruption Watch meminta pengawasan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap 1.179 unit yang telah dibentuk.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan program publik tetap berjalan transparan sejak tahap awal.

ICW menilai pengawasan penting dilakukan karena jumlah unit SPPG yang dikelola Polri tergolong besar. Skala pengelolaan yang luas dinilai membutuhkan sistem pengendalian yang kuat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Organisasi pemantau korupsi itu menekankan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama dalam pengawasan program publik. Upaya tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan tindakan setelah pelanggaran terjadi.

Staf Divisi Advokasi ICW Yassar Aulia menyampaikan pihaknya telah meminta perhatian khusus terhadap mekanisme pengelolaan layanan tersebut. Permintaan ini disampaikan langsung kepada pejabat terkait di lingkungan KPK.

"Kami memberikan surat yang meminta Deputi untuk memberikan atensi lebih kepada mekanisme pengelolaan SPPG yang sekarang dimiliki Polri," ujar Yassar dikutip dari ANTARA, Selasa (24/2/2026).

ICW memandang KPK memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan pengawasan pencegahan korupsi. Kewenangan tersebut diatur dalam berbagai regulasi yang menjadi landasan kerja lembaga antirasuah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: