Kredit Foto: Istimewa
Menurut Yassar, mandat KPK tidak hanya berfokus pada penindakan kasus korupsi. Fungsi pencegahan dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga integritas program pemerintah.
"Jadi, kalau kita lihat di Undang-Undang KPK maupun di peraturan turunannya, pemberantasan korupsi itu kan dimandatkan kepada KPK bukan hanya dalam konteks penindakan, melainkan juga pencegahan, dan itu kewenangan yang dimiliki oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring," katanya.
ICW juga menyoroti adanya perbedaan mekanisme pengelolaan antara SPPG Polri dan pengelola lainnya. Perbedaan tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakseimbangan apabila tidak diatur secara ketat.
Pengelolaan SPPG oleh institusi kepolisian disebut memiliki sejumlah kemudahan yang tidak selalu dimiliki pihak lain. Kondisi ini menjadi salah satu alasan ICW mendorong pengawasan lebih intensif.
ICW menyoroti mekanisme pengelolaan yang melibatkan Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai bagian dari pelaksanaan program. Keterlibatan yayasan tersebut dianggap perlu diawasi untuk menjaga akuntabilitas.
Selain itu, ICW menilai adanya ketentuan teknis yang memberikan ruang pengelolaan lebih luas bagi kepolisian. Aturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan apabila tidak diimbangi mekanisme kontrol yang memadai.
"Kalau kita berkaca pada petunjuk teknis BGN (Badan Gizi Nasional), yang baru keluar pada Desember kemarin, itu kan diberikan sejumlah privilese begitu ya bagi kepolisian dalam mengelola SPPG. Salah satunya, mereka tidak dibatasi dalam mengelola SPPG," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat