Menaker Yassierli Siapkan Posko THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor jika Ada Pelanggaran
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menjelang Idulfitri 2026, pemerintah kembali menyiapkan sistem pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Penguatan pengawasan dilakukan melalui layanan pengaduan yang dapat diakses pekerja di seluruh daerah.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa mekanisme pengaduan menjadi bagian penting dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya. Sistem ini juga menjadi alat pemerintah untuk mendeteksi pelanggaran secara lebih cepat.
“Sepertinya memang mekanismenya harus seperti ini setiap tahun. Jadi pasti akan ada laporan, dan kemudian itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut,” kata Menaker dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali membuka posko pengaduan THR seperti tahun-tahun sebelumnya. Posko ini menjadi jalur resmi bagi pekerja untuk menyampaikan laporan pelanggaran pembayaran THR.
“Kami di sini akan mendirikan posko (pengaduan pelanggaran) THR, dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki posko THR,” ujar Yassierli.
Pemerintah daerah dilibatkan agar akses pengaduan lebih mudah dijangkau pekerja.
Pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan diminta segera memanfaatkan fasilitas pengaduan tersebut. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Jadi kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silahkan laporkan ke posko tersebut, maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” tambahnya.
Data Ombudsman Republik Indonesia menunjukkan masih adanya persoalan pembayaran THR dalam beberapa tahun terakhir. Lembaga tersebut mencatat 652 laporan terkait maladministrasi distribusi THR sepanjang 2023 hingga 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat