Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menaker Yassierli Siapkan Posko THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor jika Ada Pelanggaran

Menaker Yassierli Siapkan Posko THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor jika Ada Pelanggaran Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Temuan tersebut menjadi perhatian serius menjelang Idulfitri 2026 karena menunjukkan masih adanya potensi pelanggaran. Pemerintah didorong untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.

Ombudsman juga merekomendasikan penegasan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pelanggaran berulang di sektor industri.

Selain sanksi, penguatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan juga menjadi rekomendasi utama. Pengawasan yang lebih kuat diharapkan mampu mempercepat penanganan laporan masyarakat.

Integrasi layanan pengaduan juga menjadi perhatian agar pekerja lebih mudah melapor. Sistem yang terhubung dinilai dapat mempercepat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Menaker memastikan seluruh langkah penguatan pengawasan akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen menjaga kepatuhan perusahaan terhadap aturan THR.

“Ya, proses terus. Jadi artinya, regulasi kan sudah ada. Kemudian nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali,” katanya.

Pemerintah akan terus melakukan pengingat kepada perusahaan menjelang hari raya.

Kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional. Aturan tersebut memastikan pekerja mendapatkan haknya menjelang hari besar keagamaan.

Ketentuan THR tercantum dalam kebijakan pengupahan nasional serta peraturan khusus mengenai tunjangan keagamaan. Regulasi ini mengikat seluruh perusahaan yang mempekerjakan pekerja secara formal.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: