Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BHR Ojol Masuk Agenda Nasional, Pemerintah dan Aplikator Kompak Tunggu Pengumuman Resmi

BHR Ojol Masuk Agenda Nasional, Pemerintah dan Aplikator Kompak Tunggu Pengumuman Resmi Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Dari sisi industri sendiri, Grab Indonesia menyatakan kesiapan menyalurkan BHR tahun ini.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menegaskan, perusahaan sudah menyiapkan skema bonus dan memastikan pencairannya tidak melewati Hari Raya Idulfitri.

Namun, detail teknis seperti nilai akhir dan kriteria penerima masih menunggu sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah.

BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Dalam aturan sebelumnya, bonus diberikan berdasarkan performa dan produktivitas mitra, dengan nominal dihitung secara proporsional dari rata-rata pendapatan bersih bulanan.

Pencairannya juga diatur agar dilakukan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Bagikan Artikel: