Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Pemerintah akan mengevaluasi implementasi perjanjian impor energi senilai US$15 miliar per tahun dari Amerika Serikat, menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah memiliki waktu 90 hari untuk melakukan pembahasan lanjutan, terkait implementasi kesepakatan tersebut.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, mungkin nanti ada perubahan."
"Dalam jangka waktu 90 hari kita akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia disebut akan membeli komoditas energi dari AS senilai US$15 miliar per tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: