Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun hingga Januari 2026

Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun hingga Januari 2026 Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026, seiring penerapan skema baru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) yang menetapkan tarif 0,21% untuk transaksi di exchange dalam negeri dan 1% di platform luar negeri.

Berdasarkan data yang dihimpun, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar sepanjang 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp43,45 miliar pada Januari 2026.

PMK 50/2025 mengatur transaksi jual aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dipungut karena aset kripto dipersamakan sebagai surat berharga. Regulasi ini juga membedakan tarif berdasarkan platform transaksi, dengan tarif lebih rendah untuk exchange dalam negeri.

Baca Juga: Kripto Masih Favorit, Investor Kripto Tembus 20,19 Juta dengan Transaksi Rp482 Triliun

Chief Financial Officer Tokocrypto, Sefcho Rizal, menyatakan skema baru tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.

“PMK-50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif 0,21% untuk platform dalam negeri memberi sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, exchange berizin membantu proses kepatuhan karena pemungutan pajak dilakukan otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: