Kredit Foto: Freepik
“Kami berupaya memudahkan pengguna lewat fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform, sehingga proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa lebih rapi dan akurat,” tambahnya.
Dari sisi kepatuhan pelaporan, Partner Ideatax, Jovita Budianto, menegaskan bahwa kewajiban pencantuman aset kripto dalam SPT Tahunan tetap berlaku meskipun pajak transaksi bersifat final.
“Pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Aset kripto tetap perlu dicantumkan di SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, umumnya masuk kategori investasi lainnya,” kata Jovita.
Baca Juga: OJK Ungkap 72% Exchange Kripto RI Masih Merugi, Ini Biang Keroknya!
Ia menilai ketelitian dalam pelaporan penting untuk menghindari potensi klarifikasi dari otoritas pajak akibat ketidakseimbangan data harta.
“Kepatuhan pajak adalah bagian dari pengelolaan risiko. Selain menghindari sanksi, pelaporan yang tertib juga memperkuat reputasi dan kredibilitas, baik untuk individu maupun pelaku usaha,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: