Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Jatuhkan Sanksi ke IPPE dan TDPM, Total Denda Tembus Rp10 Miliar

OJK Jatuhkan Sanksi ke IPPE dan TDPM, Total Denda Tembus Rp10 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sanksi Kasus TDPM 

Dalam kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM), OJK menjatuhkan total denda Rp6,21 miliar kepada direksi, komisaris, auditor, dan pengendali perseroan. Sanksi diberikan atas pelanggaran penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi dan material, pengungkapan pengendali, hingga tidak diselenggarakannya RUPS tahunan.

Beberapa direksi TDPM periode 2020–2024 dikenai denda secara tanggung renteng karena kesalahan penyajian laporan keuangan dan kelalaian dalam memenuhi prosedur transaksi afiliasi. OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pengendali individu TDPM berupa denda Rp1,63 miliar serta larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.

Baca Juga: OJK Pelototi Semua Influencer yang Terendus Memainkan Harga Saham

Ismail menyatakan, kasus TDPM menunjukkan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan emiten terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten untuk menimbulkan efek jera dan memastikan pasar modal berjalan teratur, wajar, dan efisien,” katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: