Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sanksi Kasus TDPM
Dalam kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM), OJK menjatuhkan total denda Rp6,21 miliar kepada direksi, komisaris, auditor, dan pengendali perseroan. Sanksi diberikan atas pelanggaran penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi dan material, pengungkapan pengendali, hingga tidak diselenggarakannya RUPS tahunan.
Beberapa direksi TDPM periode 2020–2024 dikenai denda secara tanggung renteng karena kesalahan penyajian laporan keuangan dan kelalaian dalam memenuhi prosedur transaksi afiliasi. OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pengendali individu TDPM berupa denda Rp1,63 miliar serta larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.
Baca Juga: OJK Pelototi Semua Influencer yang Terendus Memainkan Harga Saham
Ismail menyatakan, kasus TDPM menunjukkan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan emiten terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten untuk menimbulkan efek jera dan memastikan pasar modal berjalan teratur, wajar, dan efisien,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri