Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Jatuhkan Sanksi ke IPPE dan TDPM, Total Denda Tembus Rp10 Miliar

OJK Jatuhkan Sanksi ke IPPE dan TDPM, Total Denda Tembus Rp10 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk dan pihak-pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk dengan total denda mencapai miliaran rupiah. Sanksi dijatuhkan atas berbagai pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, mulai dari penyajian laporan keuangan, penawaran umum perdana saham, hingga pengungkapan pengendali.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen otoritas dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal.
“Pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis ini merupakan langkah tegas OJK untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat,” ujar Ismail dalam keterangan resmi OJK, Jakarta, Minggu (1/3/2026). 

Sanksi IPPE 

Dalam kasus PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), OJK mengenakan denda sebesar Rp4,63 miliar kepada perseroan atas kesalahan penyajian saldo aset dan pengakuan mutasi aset dalam laporan keuangan tahunan 2021–2023. Kesalahan tersebut terkait penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sebagaimana disyaratkan standar akuntansi.

Selain itu, dua anggota direksi IPPE periode 2021–2023, yakni Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, dikenai denda Rp840 juta secara tanggung renteng. OJK menilai keduanya bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset dalam laporan keuangan perseroan.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada auditor dan kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan IPPE. Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika masing-masing dikenai denda Rp265 juta, sementara KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan didenda Rp525 juta karena tidak menerapkan standar audit dan pengendalian mutu sesuai ketentuan.

Ismail menegaskan, OJK tidak hanya menindak emiten, tetapi juga profesi penunjang pasar modal. “Penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap akuntan publik dan pihak lain yang tidak menjalankan standar profesional sebagaimana diatur dalam peraturan,” katanya.

Terkait penawaran umum perdana saham IPPE, OJK menjatuhkan denda Rp3,4 miliar kepada PT KGI Sekuritas Indonesia serta membekukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi diberikan karena pelanggaran ketentuan customer due diligence serta penjatahan saham kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi.

Baca Juga: Kasus IPO IPPE Melebar, OJK Bekukan Izin dan Denda KGI Sekuritas

Baca Juga: UOB Kay Hian Sekuritas Ganti Nama Usai Disanksi OJK, Ini Kata BEI

Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, Antony, turut dikenai denda Rp650 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan. OJK menilai yang bersangkutan tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Menurut Ismail, pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana merupakan perhatian serius otoritas. “OJK memastikan setiap tahapan IPO dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar kepercayaan investor tetap terjaga,” ujarnya.

Sanksi Kasus TDPM 

Dalam kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM), OJK menjatuhkan total denda Rp6,21 miliar kepada direksi, komisaris, auditor, dan pengendali perseroan. Sanksi diberikan atas pelanggaran penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi dan material, pengungkapan pengendali, hingga tidak diselenggarakannya RUPS tahunan.

Beberapa direksi TDPM periode 2020–2024 dikenai denda secara tanggung renteng karena kesalahan penyajian laporan keuangan dan kelalaian dalam memenuhi prosedur transaksi afiliasi. OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pengendali individu TDPM berupa denda Rp1,63 miliar serta larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.

Baca Juga: OJK Pelototi Semua Influencer yang Terendus Memainkan Harga Saham

Ismail menyatakan, kasus TDPM menunjukkan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan emiten terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten untuk menimbulkan efek jera dan memastikan pasar modal berjalan teratur, wajar, dan efisien,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: