Terapkan PP Tunas, Pemerintah Tunda Akses Media Sosial Bagi 70 Juta Anak
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Pemerintah mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia, yang akan dibatasi aksesnya terhadap media sosial sesuai ketentuan usia.
Sebanyak 70 juta anak 16 tahun ke bawah akan ditunda mengakses platform digital, termasuk media sosial, mulai 28 Maret 2026.
Ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Melalui implementasi PP Tunas, penyelenggara sistem elektronik termasuk platform media sosial, akan diwajibkan menerapkan mekanisme perlindungan anak, seperti verifikasi usia dan pembatasan akses bagi pengguna di bawah umur tertentu.
Kebijakan ini bertujuan meminimalkan paparan anak terhadap konten berbahaya, serta risiko eksploitasi di internet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: