Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Seskab Teddy Ajak Masyarakat Dukung Implementasi PP TUNAS untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Seskab Teddy Ajak Masyarakat Dukung Implementasi PP TUNAS untuk Lindungi Anak di Ruang Digital Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Dukungan tersebut dinilai penting agar kebijakan pelindungan anak di ruang digital dapat berjalan optimal, dan memberikan dampak nyata bagi generasi muda Indonesia.

Seruan tersebut disampaikan Teddy dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP TUNAS yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga, untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif menjelang pemberlakuannya.

"Alhamdulillah PP ini mendapat perhatian dan dukungan dari masyarakat, khususnya para orang tua."

"Kami memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, orang tua, anak-anak, dan rekan-rekan pers, untuk memastikan agar regulasi ini dapat berjalan maksimal dan berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia," tutur Teddy.

Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjalankan PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari gerakan nasional untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di ruang digital.

“Implementasi PP TUNAS memerlukan kolaborasi semua pihak, untuk memastikan upaya pelindungan anak di ruang digital, sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden, bisa dijalankan dengan lebih efektif,” cetus Meutya.

Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, tepat satu tahun setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Pemerintah menilai aturan ini menjadi langkah penting, mengingat jumlah anak di Indonesia yang sangat besar dan semakin aktif menggunakan teknologi digital.

“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital, dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” jelas Meutya.

Sejumlah kementerian juga menegaskan peran masing-masing dalam mendukung implementasi PP TUNAS.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pemerintah daerah akan dilibatkan secara aktif agar program pelindungan anak di ruang digital masuk perencanaan pembangunan daerah.

“Dengan 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, pelibatan pemerintah daerah menjadi keharusan."

"Program ini perlu masuk dalam perencanaan daerah, baik RPJMD, rencana strategis, maupun APBD,” papar Tito.

Sementara, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan, sektor pendidikan juga mulai menerapkan pendekatan pengaturan penggunaan gawai di sekolah melalui konsep 3S.

“Kami menerapkan prinsip screen time untuk membatasi penggunaan gawai, screen break untuk membiasakan anak beristirahat dari layar, dan screen zone untuk mengatur area di sekolah yang boleh atau tidak boleh menggunakan gawai,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi menilai pembatasan penggunaan gawai perlu diimbangi dengan kegiatan alternatif bagi anak.

“Anak anak tidak bisa hanya dilarang menggunakan gadget."

Baca Juga: Terapkan PP Tunas, Pemerintah Tunda Akses Media Sosial Bagi 70 Juta Anak

"Mereka perlu diberikan alternatif aktivitas, termasuk permainan tradisional yang membangun karakter seperti kerja sama dan kejujuran,” ujarnya.

Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah berharap implementasi PP TUNAS dapat berjalan efektif, sekaligus menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus