Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke KY

Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke KY Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hamdan Zoelva, kuasa hukum Indobuildco, mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial, terkait masalah sengketa Hotel Sultan.

Pengaduan ini diajukan karena pihak Indobuildco menilai terdapat pelanggaran prosedur serta perlakuan yang tidak adil dalam proses hukum tersebut.

"Hari ini, kami mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial mengenai Hotel Sultan."

"Yang diadukan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Hamdan kepada awak media, Kamis (12/3/2026).

Hamdan menjelaskan, putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad yang menjadi dasar rencana eksekusi, saat ini masih dalam proses hukum di tingkat banding, dan berpotensi berlanjut ke kasasi.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap memproses pelaksanaan putusan atas permintaan pihak penggugat, yakni Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Hamdan, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2000, yang menyatakan  putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) tidak dapat dilaksanakan, kecuali pemohon eksekusi terlebih dahulu menyerahkan uang jaminan kepada pengadilan.

“Di sana ditegaskan hanya boleh dilaksanakan kalau pemohon eksekusi membayar uang jaminan."

"Ini untuk menghindari kerugian apabila putusan di tingkat banding atau kasasi berbeda dengan putusan pengadilan negeri,” jelas Hamdan.

Selain soal prosedur, Hamdan juga menilai terdapat perlakuan yang tidak setara antara para pihak yang berperkara.

Ia menyebut sebelumnya Indobuildco pernah mengajukan pelaksanaan putusan serta-merta berupa putusan provisi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun permintaan tersebut ditolak oleh pengadilan tinggi dengan alasan yang sama.

“Dulu berdasarkan SEMA 2000 tidak boleh dilaksanakan, sekarang berdasarkan SEMA 2000 boleh. Ini ada apa dengan pengadilan?” Ucapnya.

Hamdan menegaskan, hukum seharusnya memperlakukan semua pihak secara sama di depan pengadilan.

Menurutnya, status pihak penggugat sebagai instansi pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus dalam proses hukum.

“Ini sama-sama pihak dalam pengadilan, bukan berarti karena dia Setneg diutamakan. Ini tidak adil,” kata dia.

Dalam pengaduan tersebut, Indobuildco juga melampirkan surat peringatan dari pengadilan untuk mengosongkan Hotel Sultan secara sukarela.

Hamdan menyatakan pihaknya menolak surat peringatan tersebut karena proses hukum masih berjalan, dan syarat prosedural dinilai belum terpenuhi.

"Memang belum eksekusi, tapi sudah ada perintah untuk mengosongkan secara sukarela dan kami tolak," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini terdapat sejumlah perlawanan hukum yang diajukan oleh berbagai pihak terkait rencana eksekusi tersebut, termasuk dari Indobuildco sebagai pemilik hotel, pengelola hotel yang bekerja sama dengan Indobuildco, serta penyewa unit apartemen di kawasan tersebut.

Menurutnya, keberadaan pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum seharusnya menjadi pertimbangan sebelum pengadilan melanjutkan rencana pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga: Menpar Dorong Hotel dan Restoran Lanjutkan Upaya Pengelolaan Sampah

Hamdan menilai setidaknya ada tiga hal yang diabaikan dalam rencana eksekusi tersebut, yakni ketentuan uang jaminan sesuai SEMA, prinsip kesetaraan para pihak di hadapan hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan pihak ketiga yang saat ini juga mengajukan perlawanan di pengadilan.

Pengaduan terhadap pimpinan pengadilan tersebut telah diterima secara resmi oleh Komisi Yudisial, dan kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus