Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengapresiasi berbagai reformasi yang tengah dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor asuransi dan dana pensiun.
Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolín, mengatakan OECD melihat sejumlah kemajuan penting dalam penguatan industri asuransi dan dana pensiun nasional, mulai dari reformasi regulasi hingga upaya peningkatan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan.
“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” kata Pablo dalam kegiatan Fact-Finding Mission OECD di Jakarta, dikutip Selasa (9/6/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tahapan aksesi Indonesia ke OECD. Indonesia menjadi negara ASEAN pertama yang memasuki proses aksesi organisasi yang beranggotakan 38 negara itu sejak Februari 2024.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut Fact-Finding Mission menjadi momentum untuk menunjukkan berbagai reformasi sektor keuangan yang tengah dijalankan Indonesia sekaligus memperkuat dialog kebijakan dengan OECD.
“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” ujar Friderica.
Menurutnya, di tengah tantangan global, sektor jasa keuangan Indonesia tetap berada dalam kondisi sehat dan stabil. Di sektor asuransi, tingkat Risk-Based Capital (RBC) masih jauh di atas ketentuan minimum, yakni 476,11% untuk asuransi jiwa dan 311,74% untuk asuransi umum.
Sementara itu, aset dana pensiun per April 2026 mencapai Rp410,14 triliun dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif sebagai investor institusional jangka panjang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan Indonesia tengah menjalankan berbagai reformasi struktural yang selaras dengan agenda OECD dan standar internasional.
Salah satu agenda utama yang sedang dipersiapkan adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: OJK Tetap Jalankan Mandat Baru UU P2SK Meski Tanpa Pendanaan dari Surplus BI dan LPS
“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” ujar Ogi.
Selain itu, OJK terus mendorong implementasi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, menyiapkan kerangka solvabilitas berbasis risiko (New RBC), memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan artificial intelligence (AI) dan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pengawasan industri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: