Kredit Foto: Komdigi
"Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” tutur Meutya.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial harus diimbangi dengan kesiapan pengguna, khususnya anak-anak.
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip pelindungan anak di ruang digital yang selama ini didorong pemerintah.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak."
"Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Pemerintah berharap pedoman ini dapat menjadi acuan bagi sekolah, guru, dan keluarga, dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat.
Baca Juga: Menteri PPPA Nilai Pembatasan Gawai Anak Harus Diimbangi Aktivitas Alternatif
Dengan begitu, anak-anak Indonesia tetap dapat belajar dan mengenal teknologi sejak dini, tanpa mengabaikan perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter mereka.
SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek)