Kredit Foto: Komdigi
"Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin dikontrol.
Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan lama waktu penggunaan, tetapi juga jenis konten yang digunakan dalam kegiatan belajar.
Pandangan serupa disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Ia menilai kebijakan ini menjadi penting, karena jumlah pengguna internet di Indonesia sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek)