Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bitcoin Jadi Target, Brasil Izinkan Penggunaan Aset Kripto Sitaan Demi Lawan Kejahatan

Bitcoin Jadi Target, Brasil Izinkan Penggunaan Aset Kripto Sitaan Demi Lawan Kejahatan Kredit Foto: Unsplash/Jeremy Bezanger
Warta Ekonomi, Jakarta -

Brasil resmi menghadirkan undang-undang baru yang memperketat pemberantasan kejahatan terorganisir, dengan memperbolehkan penggunaan aset kripto seperti bitcoin hasil sitaan untuk digunakan sebagai modal mendongkrak sistem keamanan publik.

Presiden Luiz Inácio Lula da Silva resmi menandatangani undang-undang No. 15.358. Ia kini dapat memanfaatkan aset kripto yang disita dari kelompok kriminal untuk mendukung sistem keamanan publik.

Baca Juga: Harga Bitcoin Hari Ini (27/3): Market Kembali 'Digoyang' Trump

Aset digital tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, mulai dari peralatan kepolisian, operasi intelijen, hingga pelatihan aparat. Bahkan, undang-undang ini memungkinkan penggunaan sementara aset kripto sebelum adanya putusan pengadilan final, selama mendapat persetujuan hakim.

UU No. 15.358 juga memberikan kewenangan lebih luas kepada aparat penegak hukum untuk membekukan dan menyita aset kripto selama investigasi, membatasi akses ke bursa kripto dan dompet digital hingga menutup akses ke platform online terkait aktivitas ilegal.

Setelah adanya vonis bersalah, pelaku akan kehilangan akses secara permanen ke sistem keuangan formal maupun ekosistem kripto.

Selain itu, penggunaan aplikasi pesan terenkripsi untuk menyembunyikan aktivitas kriminal kini dikategorikan sebagai faktor yang memperberat hukuman.

Brasil mengambil langkah yang berbeda dengan gagasan sebagian pelaku industri kripto yang melihat aset digital sebagai cadangan nilai negara. Ia justru memanfaatkannya sebagai alat untuk menekan aktivitas kriminal.

Kebijakan ini secara langsung menyasar kelompok kejahatan besar seperti Primeiro Comando da Capital (PCC) dan Comando Vermelho. Keduanya diketahui menggunakan teknologi digital dalam operasinya.

Diketahui, Kebijakan ini muncul tak lama setelah operasi besar kepolisian di Rio de Janeiro. Operasi tersebut menargetkan pimpinan kelompok terkait dan melibatkan lebih ribuan personel aparat keamanan.

Adapun Bank Sentral Brasil juga merilis aturan baru bagi perusahaan kripto. Kini perusahaan diwajibkan memiliki lisensi resmi, melaporkan transaksi internasional, termasuk stablecoin dan transfer ke dompet pribadi hingga menyediakan cadangan modal antara R$10,8 juta hingga R$37,2 juta. Selain itu, setiap transaksi lintas mata uang asing dibatasi hingga US$100.000.

Langkah Brasil ini menandai tren global di mana pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap aset kripto. Bagi Indonesia, kebijakan serupa berpotensi menjadi referensi dalam pengaturan industri kripto, terutama dalam aspek pencegahan pencucian uang, pengawasan transaksi lintas negara hingga perlindungan sistem keuangan.

Baca Juga: CEO BNY: Bank Jadi Kunci Adopsi Kripto dan Bitcoin

Kebijakan Brasil menunjukkan bahwa aset kripto kini tidak hanya dipandang sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai bagian penting dalam strategi penegakan hukum. Dengan regulasi yang semakin ketat, industri kripto global diperkirakan akan menghadapi pengawasan yang lebih intens di masa depan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar