Meta dan Google Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp101,59 Miliar dalam Kasus Remaja Kecanduan Medsos
Kredit Foto: Unsplash/Muhammad Asyfaul
“Saya berhenti berinteraksi dengan keluarga karena saya menghabiskan seluruh waktu saya di media sosial,” ungkap Kaley mengutip Al Jazeera.
Dalam gugatan tersebut, Kaley menuding platform milik Meta dan Google menggunakan fitur-fitur yang dirancang untuk membuat pengguna, khususnya anak-anak, menjadi kecanduan.
Fitur seperti notifikasi hingga pemutaran otomatis disebut menjadi pemicu utama.
Putusan Juri
Dalam putusannya, juri menyatakan Meta lalai dalam mendesain atau mengoperasikan Instagram, dan kelalaian tersebut menjadi faktor penting dalam kerugian yang dialami penggugat.
Meta juga dinilai gagal memberikan peringatan yang memadai terkait risiko penggunaan platformnya.
Hal serupa juga diputuskan terhadap Google.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: