Meta dan Google Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp101,59 Miliar dalam Kasus Remaja Kecanduan Medsos
Kredit Foto: Unsplash/Muhammad Asyfaul
Juri California menyebut perusahaan lalai dalam merancang atau mengoperasikan YouTube, serta tidak memberikan peringatan yang cukup mengenai potensi dampaknya terhadap pengguna.
Putusan ini menghasilkan ganti rugi sebesar 3 juta dolar AS kepada penggugat, ditambah rekomendasi 3 juta dolar AS lainnya, setelah juri menilai adanya unsur niat jahat, penindasan, atau penipuan.
Dalam pembagian tanggung jawab, Meta menanggung 70%, sementara Google sisanya.
Respon Meta dan Google
Dalam persidangan, pihak Meta dan Google membantah tudingan tersebut.
Meta menilai kesehatan mental remaja merupakan isu kompleks yang tidak bisa dikaitkan dengan satu aplikasi saja.
Sementara, Google berargumen YouTube bukanlah media sosial, melainkan platform video yang lebih mirip televisi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: