Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Meta dan Google Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp101,59 Miliar dalam Kasus Remaja Kecanduan Medsos

Meta dan Google Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp101,59 Miliar dalam Kasus Remaja Kecanduan Medsos Kredit Foto: Unsplash/Muhammad Asyfaul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan di California memvonis Meta Platforms dan Google membayar ganti rugi sebesar $6 juta atau sekitar Rp101,59 miliar, kepada seorang perempuan yang mengaku kecanduan media sosial sejak kecil, dan mengalami gangguan kesehatan mental.

Putusan ini dinilai bersejarah, setelah juri mencapai keputusan usai sembilan hari persidangan dan lebih dari 40 jam musyawarah.

Dalam sidang tersebut, CEO Meta Mark Zuckerberg dan Kepala Instagram Adam Mosseri turut memberikan kesaksian, sementara CEO YouTube Neal Mohan tidak dipanggil.

Kasus ini diajukan oleh seorang perempuan berusia 20 tahun yang diidentifikasi sebagai KGM atau Kaley, yang mengaku mengalami kecanduan media sosial sejak kecil.

Dalam persidangan, Kaley mengaku mulai menggunakan YouTube pada usia 6 tahun dan Instagram pada usia 9 tahun, yang menurutnya memperburuk kondisi kesehatan mentalnya.

Ia mengungkap mulai mengalami kecemasan dan depresi sejak usia 10 tahun, serta didiagnosis dengan kondisi tersebut.

“Saya berhenti berinteraksi dengan keluarga karena saya menghabiskan seluruh waktu saya di media sosial,” ungkap Kaley mengutip Al Jazeera.

Dalam gugatan tersebut, Kaley menuding platform milik Meta dan Google menggunakan fitur-fitur yang dirancang untuk membuat pengguna, khususnya anak-anak, menjadi kecanduan.

Fitur seperti notifikasi hingga pemutaran otomatis disebut menjadi pemicu utama.

Putusan Juri

Dalam putusannya, juri menyatakan Meta lalai dalam mendesain atau mengoperasikan Instagram, dan kelalaian tersebut menjadi faktor penting dalam kerugian yang dialami penggugat.

Meta juga dinilai gagal memberikan peringatan yang memadai terkait risiko penggunaan platformnya.

Hal serupa juga diputuskan terhadap Google.

Juri California menyebut perusahaan lalai dalam merancang atau mengoperasikan YouTube, serta tidak memberikan peringatan yang cukup mengenai potensi dampaknya terhadap pengguna.

Putusan ini menghasilkan ganti rugi sebesar 3 juta dolar AS kepada penggugat, ditambah rekomendasi 3 juta dolar AS lainnya, setelah juri menilai adanya unsur niat jahat, penindasan, atau penipuan.

Dalam pembagian tanggung jawab, Meta menanggung 70%, sementara Google sisanya.

Respon Meta dan Google

Dalam persidangan, pihak Meta dan Google membantah tudingan tersebut.

Meta menilai kesehatan mental remaja merupakan isu kompleks yang tidak bisa dikaitkan dengan satu aplikasi saja.

Sementara, Google berargumen YouTube bukanlah media sosial, melainkan platform video yang lebih mirip televisi.

Perusahaan juga menyoroti penggunaan YouTube oleh Kaley menurun seiring bertambahnya usia.

Baca Juga: Meta Pangkas Ratusan Karyawan, Fokus ke Investasi AI

Menurut data perusahaan, Kaley hanya menghabiskan rata-rata sekitar satu menit per hari untuk menonton YouTube Shorts sejak fitur tersebut diluncurkan pada 2020.

Meski demikian, fitur video pendek dengan sistem gulir tanpa batas itu disebut penggugat memiliki sifat adiktif. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus