Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menkum Supratman: Platform Bisa Diblokir Jika Langgar PP TUNAS

Menkum Supratman: Platform Bisa Diblokir Jika Langgar PP TUNAS Kredit Foto: Kemenkum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang kompromi bagi platform digital yang melanggar PP 17/2025, dengan ancaman sanksi tegas hingga pemblokiran, demi memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan, penegakan hukum kini menjadi fokus utama setelah regulasi tersebut resmi diimplementasikan.

"Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum, termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas," kata Supratman di Padang, dikutip dari Antara, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, proses harmonisasi aturan telah rampung, sehingga pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, memiliki dasar hukum kuat untuk menjatuhkan sanksi kepada platform yang tidak patuh.

Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk menjawab tingginya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital, khususnya dari paparan konten negatif dan penggunaan media sosial tanpa kontrol.

Dukungan juga datang dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, yang mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mendukung implementasi peraturan ini.

"Alhamdulillah PP ini mendapat perhatian dan dukungan dari masyarakat, khususnya para orang tua," ujar Teddy dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP TUNAS beberapa waktu lalu, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, regulasi tidak akan berjalan efektif jika tidak saling bekerja sama.

"Kami memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, orang tua, anak-anak, dan rekan-rekan pers, untuk memastikan agar regulasi ini dapat berjalan maksimal dan berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia," katanya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, tidak menerima kompromi terkait aturan PP Tunas.

“Kami kembali tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers terkait implementasi PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

PP TUNAS sendiri mengatur kewajiban platform digital, khususnya yang berisiko tinggi, untuk membatasi atau menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Baca Juga: Kepatuhan Platform Digital Terhadap PP TUNAS Masih Timpang

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terkontrol.

Dengan sikap tegas tanpa kompromi, pemerintah berharap seluruh platform segera menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka, sehingga perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar terlaksana. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement