Transisi ke PSAK 117, Asuransi Bintang Bukukan Laba Rp45,8 Miliar di Sepanjang 2025
Kredit Foto: Asuransi Bintang
PT Asuransi Bintang Tbk mengumumkan keberhasilannya mempublikasi Laporan Keuangan-Audited Tahun Buku 2025 sesuai standar akuntansi keuangan terbaru PSAK 117 / IFRS 17 tentang kontrak asuransi yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan, dan Rekan dengan Opini / pendapat Wajar Tanpa Modifikasian.
Pada Laporan Keuangan yang disajikan, perusahaan berhasil mencatatkan laba komprehensif sebesar Rp 45.8 Miliar dan jumlah ekuitas sebesar Rp 460.5 Miliar pada akhir tahun buku 2025. Sejalan dengan transisi dari PSAK 104 ke PSAK 117, Perusahaan juga menyajikan kembali/restatement Laporan Keuangan tahun 2023 dan 2024 dengan dampak penurunan jumlah ekuitas yang sangat terkendali hanya sebesar Rp 10.3 Miliar saja pada tanggal transisi 31 Desember 2023/1 Januari 2024.
Presiden Direktur Asuransi Bintang, Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan, langkah-langkah strategis yang telah dijalankan sejak akhir tahun 2022, termasuk portfolio cleansing and runs-off untuk kontrak merugi, terbukti memberikan dampak positif yang berkesinambungan terhadap laporan keuangan perusahaan.
"Pada restatement 2024, sejalan dengan penerapan IFRS17.p44c, B96–B100, Perusahaan berhasil membalikkan komponen kerugian arus kas pemenuhan (Loss Component) sebesar Rp 2,09 miliar dan Rp 538 juta masing-masing pada laporan laba rugi komprehensif tahun buku 2024 dan 2025," ujarnya yang dikutip di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: OJK Ungkap Dampak Pelemahan IHSG terhadap Investasi Industri Asuransi
Lebih lanjut katanya, dampak langsung lainnya juga tercermin pada peningkatan jumlah ekuitas Perusahaan setelah bertransisi ke PSAK 117, dimana jumlah ekuitas telah meningkat dari Rp 377 miliar di tahun 2023, menjadi Rp 460.5 miliar di tahun 2025.
"Peningkatan jumlah ekuitas yang sangat signifikan pada Laporan Keuangan berdasarkan PSAK 117 ini lebih baik Rp 7 miliar jika dibandingkan dengan peningkatan yang terjadi pada ekuitas proforma laporan keuangan berdasarkan PSAK 104," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement