Kode Etik Perilaku LCS Dikaji, Sentralitas ASEAN dan UNCLOS Jadi Fokus
Kredit Foto: Istimewa
Konflik yang terjadi di Timur Tengah dalam bulan-bulan terakhir ini menyebabkan perhatian masyarakat dunia, termasuk Indonesia, terpaku ke kawasan tersebut.
Padahal di kawasan Asia Tenggara, sedang terjadi pula perkembangan geopolitik yang tak kalah penting, khususnya bagi negara-negara yang tergabung dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
Salah satu situasi penting yang sedang terjadi di kawasan ini adalah penyelesaian Kode Etik Perilaku (Code of Conduct-COC) di Laut Cina Selatan (LCS), yang prosesnya tertunda selama puluhan tahun.
Hadirnya COC itu dinilai sangat penting bagi upaya menjaga stabilitas dan suasana kondusif di LCS, di mana terjadi sengketa kewilayahan yang melibatkan Cina, Taiwan, dan empat negara ASEAN, yaitu Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei.
Apalagi, Republik Rakyat Cina (RRC) belakangan semakin memperlihatkan sikap asertif, atau bahkan agresifnya, dalam upaya mengejawantahkan kepemilikan mereka atas dasar 9 garis putus-putus.
Garis yang secara sepihak ditarik oleh Cina itu sebenarnya tidak sah bila dinilai berdasarkan hukum laut internasional, khususnya Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS).
Namun berdasarkan garis ilegal itu, Cina telah menduduki sebagian wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Vietnam di Kepulauan Paracel sejak tahun 1974, berkonflik dengan Vietnam secara terbuka pada 1988, dan menduduki sebagian ZEE Filipina di Kepulauan Spartly pada 1995.
Sejak sekitar 15 tahun lalu, Cina makin sering menimbulkan gangguan di wilayah yang menjadi hak berdaulat negara-negara ASEAN, melalui milisi nelayan dan satuan Penjaga Pantai mereka.
Indonesia, yang tidak turut terlibat dalam sengketa kewilayahan di atas pun terkena getahnya dan setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir ini telah menghadapi berbagai upaya penerobosan oleh nelayan dan satuan penjaga pantai Cina di ZEE Indonesia dekat kepulauan Natuna.
Konteks di ataslah yang melatarbelakangi gagasan dibentuknya sebuah tata cara perilaku untuk menciptakan kepercayaan dan stabilitas di antara negara-negara ASEAN dan Cina. Gagasan tersebut terwujud pada tahun 2002 dalam bentuk deklarasi perilaku (Declaration of Conduct-DOC) yang disepakati oleh pihak ASEAN dan Cina.
“Salah satu mandat dari DOC tersebut adalah penyusunan COC untuk mencegah terjadinya insiden antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa,” kata Direktur Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri Ahmad Shaleh Bawazir dalam seminar bertajuk “Pedoman Tata Perilaku (Code of Conduct) di Laut China Selatan: Arti Penting bagi ASEAN dan Indonesia,” yang diselenggarakan Forum Sinologi Indonesia (FSI) di Jakarta.
Namun menurutnya, perkembangan signifikan bagi terbentuknya COC di atas baru berlangsung pada 2017, ketika kerangka kerja COC mulai dibentuk. Belakangan di 2023, ketika ASEAN berada di bawah keketuaan Indonesia, terjadi kesepakatan di antara kedua pihak untuk menyelesaikan COC di tahun 2026.
Ahmad menilai bahwa proses tersebut berjalan dengan baik dan menjanjikan. Dia menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan negosiasi COC di atas, Indonesia tetap mempertahankan posisi sebagai negara yang tak terlibat sengketa (non klaiman) di LCS, berpegang pada UNCLOS, menjaga netralitas, serta mendorong terbentuknya COC yang bersifat substantif dan implementatif.
"Bagi Indonesia, kehadiran COC yang substantif dan implementatif sama pentingnya dengan ketepatan tenggat waktu,” pungkasnya.
Kepala Pusat Pengkajian Maritim (Kapusjianmar) Seskoal Laksamana Pertama (Laksma) TNI Salim, S.E., M.Phil., M.Tr.Opsla, juga menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang tak terlibat sengketa (non-klaiman) di LCS, namun secara langsung terdampak oleh adanya sengketa tersebut.
Laksma Salim berpandangan bahwa Indonesia sangat berkepentingan bukan hanya menjaga stabilitas kawasan, tetapi juga untuk melindungi hak berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara.
Namun menurut perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) itu, kurangnya kepercayaan (trust) dari negara-negara ASEAN kepada Cina berpotensi menjadi hambatan dalam penyelesaian COC di LCS. Yang menarik, menurutnya baik keberhasilan atau kegagalan tercapainya COC tetap menghadirkan persoalan yang harus dipikirkan.
“Bila COC gagal tercapai, akan muncul potensi eskalasi konflik terbuka antara negara-negara yang terlibat sengketa (klaiman), meningkatnya aliansi antara negara klaiman dengan kekuatan eksternal, potensi ASEAN menjadi terpecah, meningkatnya militerisasi, dan perlombaan senjata di kawasan,” tutur dia.
Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa keberhasilan COC pun akan memunculkan tantangan utama berupa penegakan hukum. Menurutnya, mekanisme yang diperlukan bila COC berhasil dicapai adalah mekanisme monitoring bersama (joint monitoring mechanism), kerja sama patroli maritim, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Laksma Salim juga menjelaskan peran yang dibutuhkan dari TNI AL, yaitu menyatakan kehadiran dan pencegahan, penegakan hukum di ZEE Indonesia, dan kerja sama maritim di kawasan.
Untuk itu, menurutnya postur pertahanan maritim Indonesia harus diperkuat, karena dalam pandangannya kunci keberhasilan menjaga stabilitas di LCS ada pada sinergi antara diplomasi dan kekuatan militer.
Sementara itu, guru besar hukum laut internasional Universitas Indonesia, Arie Afriansyah, menekankan bahwa salah satu syarat utama bagi COC yang ideal adalah kesesuaiannya dengan UNCLOS.
Menurutnya, kehadiran COC yang ideal sangat dibutuhkan dalam konteks regional saat ini, karena sikap asertif Cina makin hari makin menguat, antara lain melalui penerapan taktik zona abu-abu (grey zone) dan pembangunan dan militerisasi fitur maritim.
Hal di atas menyebabkan meningkatnya insiden antara Cina dan negara-negara ASEAN, seperti peristiwa tabrakan antara kapal Cina dan Filipina. Menurutnya, potensi ketegangan di LCS makin meningkat akhir-akhir ini karena kekuatan-kekuatan besar yang dapat menjadi penyeimbang bagi Cina sedang memusatkan perhatian mereka di Timur Tengah.
“Sebagai akibatnya, untuk sementara ini, tidak ada lagi penyeimbang yang sepadan dengan Cina,” tuturnya. Tampaknya hal inilah yang menyebabkan COC yang ideal harus segera dihadirkan.
Menurut Prof Arie, dalam upaya menghasilkan COC yang ideal itu, ASEAN harus menjaga sentralitasnya, serta terus menegaskan bahwa UNCLOS harus menjadi dasar bagi COC yang disepakati.
Sebagai sebuah negara yang besar di ASEAN, Indonesia harus menjadi pendorong bagi ASEAN, dan menjadi perantara yang jujur (honest broker) dalam upaya tercapainya COC yang ideal itu.
Baca Juga: China Kecam Politisi Jepang: Isu Taiwan Adalah Garis Merah
Baik sentralitas maupun kesatuan ASEAN, serta kesesuaian dengan UNCLOS nampaknya menjadi prinsip yang sangat penting proses tercapainya COC di LCS. Prinsip-prinsip ini disampaikan pula oleh ketua FSI Johanes Herlijanto.
“Kehadiran COC sangat penting karena potensi ketegangan dan konflik di LCS akhir-akhir ini makin meningkat sebagai akibat dari sikap agresif Cina, setidaknya dalam satu dasawarsa terakhir," tutur pemerhati Cina yang mengajar di Universitas Pelita Harapan (UPH) itu.
Johanes pun berpandangan bahwa sentralitas dan persatuan antara negara-negara ASEAN merupakan prinsip yang harus dipertahankan dalam negosiasi COC.
Ia juga menyatakan bahwa COC yang disepakati seyogyanya konsisten dengan UNCLOS. Namun menurutnya, sangat penting untuk memastikan agar COC yang dihasilkan berpihak kepada kepentingan ASEAN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Belinda Safitri
Advertisement