Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Free Float 15% Dorong Aksi Korporasi, Pasar Hadapi Tambahan Supply Saham

Free Float 15% Dorong Aksi Korporasi, Pasar Hadapi Tambahan Supply Saham Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

BEI Perketat Aturan Free Float

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia resmi menaikkan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15% dari total saham tercatat melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A yang berlaku efektif pada Selasa (31/3/2026).

Kebijakan ini juga mengubah persyaratan free float saat penawaran umum perdana (IPO) dengan skema bertingkat (tiering) sebesar 15%, 20%, hingga 25% berdasarkan kapitalisasi pasar.

Dalam implementasinya, BEI menetapkan masa transisi berbeda. Emiten dengan kapitalisasi minimal Rp5 triliun wajib memenuhi free float 12,5% paling lambat 31 Maret 2027 dan meningkat menjadi 15% pada 31 Maret 2028. Sementara emiten dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diberi waktu hingga 31 Maret 2029.

Baca Juga: Risiko Oversupply Mengintai di Balik Target Free Float 15%

Baca Juga: Jurus BEI Dorong Emiten Tingkatkan Free Float 15%

BEI juga memberikan fleksibilitas melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai free float, yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong perlindungan investor yang lebih optimal,” tulis manajemen BEI dalam keterangan resminya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement