- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Free Float 15% Dorong Aksi Korporasi, Pasar Hadapi Tambahan Supply Saham
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kebijakan peningkatan batas minimal free float menjadi 15% diperkirakan akan mendorong gelombang aksi korporasi di pasar modal Indonesia, meski implementasinya berlangsung bertahap seiring masa transisi yang diberikan regulator.
Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT), David Kurniawan, menilai kebijakan tersebut membuka ruang bagi emiten untuk melakukan berbagai aksi korporasi seperti secondary offering, rights issue, hingga divestasi saham oleh pemegang saham pengendali.
Namun, ia menegaskan aksi tersebut tidak akan terjadi secara serentak dalam waktu dekat.
“Pelaksanaannya bertahap karena ada masa transisi beberapa tahun, sehingga tidak semua emiten harus melakukannya dalam waktu dekat,” ujarnya.
Menurutnya, skema transisi ini memberi waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan strategi bisnis dan struktur kepemilikan tanpa menimbulkan tekanan mendadak di pasar.
Pengamat pasar modal Reydi Octa menyebut kebijakan free float 15% hampir pasti akan memicu peningkatan aksi korporasi dalam beberapa tahun ke depan.
“Kebijakan ini hampir pasti akan memicu aksi korporasi dalam beberapa tahun ke depan,” kata Reydi kepada Wartaekonomi, Rabu (1/4/2026).
Ia menilai, masih banyak emiten yang belum memenuhi batas minimal free float, sehingga akan terjadi tambahan pasokan saham di pasar.
“Ini berarti akan ada tambahan supply saham ke pasar yang perlu diserap secara bertahap,” ujarnya.
Baca Juga: Free Float 15% Berlaku, Harga Saham Berpotensi Tertekan
Baca Juga: BEI Targetkan Free Float 15% Selesai 2029, Begini Tahapan Penerapannya
Baca Juga: Aturan Main IPO Berubah Total, BEI Wajibkan Emiten Penuhi Free Float Hingga 25%
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menekan harga saham dalam jangka pendek. Namun, secara struktural kebijakan ini dinilai positif bagi pasar.
“Namun, tetap perlu diantisipasi risiko jangka pendek berupa tekanan harga akibat tambahan supply saham di pasar,” katanya.
BEI Perketat Aturan Free Float
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia resmi menaikkan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15% dari total saham tercatat melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A yang berlaku efektif pada Selasa (31/3/2026).
Kebijakan ini juga mengubah persyaratan free float saat penawaran umum perdana (IPO) dengan skema bertingkat (tiering) sebesar 15%, 20%, hingga 25% berdasarkan kapitalisasi pasar.
Dalam implementasinya, BEI menetapkan masa transisi berbeda. Emiten dengan kapitalisasi minimal Rp5 triliun wajib memenuhi free float 12,5% paling lambat 31 Maret 2027 dan meningkat menjadi 15% pada 31 Maret 2028. Sementara emiten dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diberi waktu hingga 31 Maret 2029.
Baca Juga: Risiko Oversupply Mengintai di Balik Target Free Float 15%
Baca Juga: Jurus BEI Dorong Emiten Tingkatkan Free Float 15%
BEI juga memberikan fleksibilitas melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai free float, yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong perlindungan investor yang lebih optimal,” tulis manajemen BEI dalam keterangan resminya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement