Tak Cukup Hanya Batasi Usia, Pengamat Nilai PP TUNAS Harus Dibarengi Berantas Kejahatan Digital
Kredit Foto: Kaspersky
Pernyataan ini mempertegas ancaman di ruang digital bersifat multidimensi, mulai dari paparan konten berbahaya hingga praktik kejahatan yang dapat menjangkau anak, secara langsung maupun tidak langsung.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengawal implementasi aturan ini, termasuk mendorong platform digital menerapkan pembatasan usia dan sistem verifikasi pengguna.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi jutaan anak Indonesia yang aktif di internet.
Namun, Enda mengingatkan implementasi kebijakan ini tidak akan berjalan secara instan.
“Kalau soal implementasi saya rasa pasti tidak akan tiba-tiba terlaksana 100%, tapi sekarang jadi ada landasan hukum."
"Dan karena ada sanksi, maka itu akan jadi sebuah motivasi untuk para penyedia sistem elektronik (PSE) untuk kemudian melakukan verifikasi usia bagi para penggunanya,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Advertisement