Jangan Hanya Sementara, DPR Minta BGN Tutup Permanen Semua SPPG Penyebab Keracunan
Kredit Foto: BGN
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, menyusul insiden yang menimpa 72 siswa pada Kamis (2/4).
Charles menegaskan penutupan permanen harus dilakukan terhadap setiap SPPG yang terbukti lalai dan membahayakan kesehatan penerima manfaat, khususnya anak-anak.
“Mengingat peristiwa ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program, kami menegaskan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup secara permanen dan dicabut izin operasionalnya, tanpa pengecualian,” kata Charles dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2026).
Insiden keracunan massal terjadi di wilayah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, saat makanan MBG dibagikan ke sejumlah sekolah. Sebanyak 72 siswa dari empat sekolah terdampak, yakni SMA 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, dan SDN Pondok Kelapa 07.
Tak lama setelah mengonsumsi makanan, para siswa mengalami gejala mual, muntah, diare, hingga demam. Mereka kemudian dilarikan ke sejumlah rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sebagian siswa menjalani rawat inap, sementara lainnya telah dipulangkan setelah mendapat perawatan awal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap dugaan awal penyebab keracunan mengarah pada salah satu menu, yakni spageti. Sementara itu, BGN menduga makanan yang dikonsumsi tidak dalam kondisi segar.
BGN sebelumnya telah menghentikan operasional (suspend) dapur MBG atau SPPG Pondok Kelapa 2 untuk waktu yang tidak ditentukan. Charles mengapresiasi langkah cepat tersebut, namun menilai sanksi itu belum memadai.
“Namun demikian, sanksi berupa suspensi atau pembekuan sementara bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Kelapa 2 sama sekali tidak cukup untuk menjawab seriusnya dampak yang ditimbulkan,” ujarnya.
Ia menekankan, penutupan permanen harus menjadi standar penegakan hukum nasional, bukan sekadar respons kasuistik terhadap satu kejadian.
“Kebijakan ini tidak boleh bersifat kasuistik atau terbatas pada satu kejadian saja, melainkan harus menjadi standar penegakan hukum dan pengawasan nasional,” jelas Charles.
Menurutnya, langkah tegas tersebut diperlukan sebagai efek jera bagi seluruh penyelenggara program MBG agar mematuhi standar keamanan pangan secara disiplin.
“Penutupan permanen adalah bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus instrumen efek jera agar seluruh penyelenggara SPPG mematuhi standar keamanan pangan secara disiplin dan konsisten,” lanjutnya.
Komisi IX DPR juga menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran higienitas dan keamanan pangan dalam program MBG. Charles menyebut insiden ini mencerminkan kegagalan dalam penerapan standar keamanan pangan, higiene sanitasi, serta pengawasan mutu secara konsisten.
“Insiden keracunan di Pondok Kelapa ini merupakan bukti nyata kegagalan dalam penerapan standar keamanan pangan, higiene sanitasi, serta pengawasan mutu (quality control) secara ketat dan konsisten,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPR meminta BGN segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap rantai pasok program MBG, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi makanan.
“Insiden ini tidak boleh dianggap sebagai kasus terisolasi, melainkan alarm serius untuk mengevaluasi sistem seleksi dan pengawasan mitra pelaksana,” tegas Charles.
Baca Juga: BGN Klarifikasi Anggaran MBG: Bukan Rp335 Triliun tapi Rp268 Triliun
Baca Juga: Pemprov DKI Tak Tanggung Biaya Perawatan 72 Siswa Korban Keracunan Spageti MBG
Baca Juga: 72 Siswa Keracunan MBG, Pramono Anung Jenguk dan Pastikan Semua Korban Tercover BPJS
Komisi IX juga mendorong penguatan pengawasan lapangan dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) secara lebih intensif di setiap unit layanan gizi.
“Negara tidak bisa hanya menunggu baru ada tindakan setelah korban berjatuhan. Skema pengawasan preventif harus diperketat agar program strategis nasional ini benar-benar memberikan manfaat gizi, bukan justru menimbulkan risiko kesehatan bagi generasi penerus bangsa,” kata Charles.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement