Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Perluas Cakupan Internet Lewat Seleksi Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz

Pemerintah Perluas Cakupan Internet Lewat Seleksi Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana melakukan seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperluas akses internet cepat sekaligus meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh Indonesia.

Seleksi spektrum tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi digital nasional. Pemerintah menilai kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang cepat dan merata terus meningkat, terutama di wilayah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan jaringan telekomunikasi.

Melalui proses seleksi ini, pemerintah akan menyediakan tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat dimanfaatkan oleh para penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk memperkuat layanan mobile broadband.

Pemanfaatan pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur jaringan seluler, sekaligus mendukung target peningkatan kecepatan rata-rata internet seluler nasional dan perluasan cakupan layanan broadband.

Target tersebut sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.

Kedua pita frekuensi yang akan diseleksi memiliki karakteristik yang saling melengkapi bagi pengembangan industri telekomunikasi nasional.

Pita frekuensi 700 MHz merupakan spektrum low-band yang dikenal sebagai “digital dividend”, karena tersedia setelah proses migrasi siaran televisi analog ke siaran digital atau Analog Switch Off (ASO).

Frekuensi ini memiliki jangkauan sinyal yang luas serta kemampuan menembus hambatan fisik seperti bangunan, sehingga efektif untuk memperkuat kualitas sinyal seluler baik di luar maupun di dalam ruangan. Karakteristik tersebut menjadikannya penting untuk memperluas cakupan layanan internet mobile broadband hingga ke berbagai wilayah di Indonesia.

Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz merupakan spektrum mid-band yang sangat mendukung kapasitas jaringan dan kecepatan transmisi data yang lebih besar. Pita ini dinilai ideal untuk menopang layanan internet berkecepatan tinggi, termasuk pengembangan teknologi 5G, terutama di wilayah perkotaan dengan tingkat lalu lintas data yang tinggi.

Melalui seleksi ini, pemerintah menargetkan pemerataan layanan internet pita lebar bergerak minimal berbasis teknologi 4G, khususnya di desa dan kelurahan yang masih memiliki keterbatasan akses telekomunikasi. Di sisi lain, operator seluler juga didorong untuk memperkuat pengembangan jaringan 5G di berbagai wilayah.

Baca Juga: Jaringan Telekomunikasi di Sulawesi Utara Pulih 100% Pasca Gempa M7,6

Untuk mendukung pelaksanaan seleksi tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.

Selain itu, proses persiapan dan pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement