Bukan Milik BYD, Merek DENZA di Indonesia Justru Dimiliki Produsen Kopi Worcas Group
Kredit Foto: Istimewa
Mobil hybrid SUV premium Denza B8 resmi diperkenalkan BYD di Thailand dan disebut-sebut akan meramaikan pasar otomotif Indonesia. Namun di Indonesia, penggunaan nama “Denza” masih menjadi perbincangan, seperti saat model Denza D9 diluncurkan pada awal 2025.
Sengketa bermula ketika BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premiumnya dengan merek Denza di pasar Indonesia pada Januari 2025. Kehadiran merek tersebut kemudian memicu gugatan hukum karena nama DENZA telah lebih dulu terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi.
PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) mendaftarkan merek “Denza” di Indonesia untuk Kelas 12 pada 3 Juli 2023, jauh sebelum BYD masuk ke pasar Indonesia. Selanjutnya, kepemilikan merek tersebut dialihkan kepada PT Raden Reza Adi (PT Denza) pada 10 September 2024, sebelum BYD mengajukan gugatan pada Januari 2025.
Dalam gugatannya, BYD meminta pengadilan untuk mengakui perusahaan tersebut sebagai pendaftar dan pemilik sah merek DENZA secara global. BYD juga meminta agar DENZA ditetapkan sebagai merek terkenal serta menyatakan bahwa merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar Nomor IDM001176306 Kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi.
Selain itu, BYD menilai pendaftaran merek oleh pihak Worcas dilakukan dengan itikad tidak baik dan meminta agar merek tersebut dibatalkan di Indonesia.
Namun, Mahkamah Agung menilai seluruh dalil yang diajukan tidak dapat diterima dan menolak gugatan tersebut secara keseluruhan. Putusan ini menegaskan kembali penerapan prinsip first to file dalam sistem hukum kekayaan intelektual Indonesia, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran secara sah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 April 2025 juga telah menolak gugatan BYD dan menghukum perusahaan tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Baca Juga: Pemerintah Brasil Tetapkan BYD Auto do Brasil Ltda Masuk 'Dirty List'
Menanggapi putusan tersebut, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Angela, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan majelis hakim.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,” ujar Angela dalam keterangan resminya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: