Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kebijakan ini mencakup penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) khususnya, dan dianjurkan pula untuk diikuti sektor swasta.
Sebelumnya, pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan tersebut dirancang sebagai langkah adaptif dan preventif di tengah tekanan global.
“Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026, dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan,” ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Mengintip Pelaksanaan WFH Bagi ASN di Jakarta, Layanan Masyarakat Terhenti?
Dari sisi fiskal, kebijakan ini diproyeksikan menghasilkan penghematan signifikan.
Pemerintah memperkirakan efisiensi dari kebijakan WFH dapat menghemat APBN sebesar Rp6,2 triliun melalui pengurangan kompensasi BBM, sementara potensi penghematan konsumsi BBM masyarakat mencapai Rp59 triliun. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus