Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komdigi–Polri Kerja Sama Berantas Kejahatan Digital, dari Judi Online Hingga Sextortion

Komdigi–Polri Kerja Sama Berantas Kejahatan Digital, dari Judi Online Hingga Sextortion Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), memperkuat kerja sama penanganan kejahatan digital yang kian marak, mulai dari penipuan online, judi online, hingga kasus pemerasan berbasis seksual (sextortion).

Penguatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi landasan hukum kolaborasi kedua lembaga.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjawab lonjakan kejahatan di ruang digital, yang semakin meresahkan masyarakat.

"Tentu ini akan menguatkan kerja-kerja kami di Kemkomdigi yang didukung oleh Polri, dalam rangka khususnya yang banyak diatensi oleh masyarakat, yaitu kejahatan-kejahatan di ranah digital," ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid, dalam Konferensi Pers Penandatanganan Nota Kesepahaman, di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Meutya mengakui, tren kejahatan digital mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Bahkan, laporan masyarakat terkait penipuan hingga sextortion terus bertambah.

"Kita mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi."

"Kami juga menerima banyak keluhan mengenai, sebagai contoh pemerasan dari basis seksual atau sextortion, dan judi online terus menjadi PR, meskipun kemarin turun mencapai 50 persen."

"Mudah-mudahan dengan MOU ini akan semakin bisa ditekan lebih lanjut dalam satu tahun ke depan,” tuturnya.

Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai, MoU ini akan memperkuat langkah penanganan kasus di ruang siber, agar lebih cepat dan optimal.

"Kita harapkan dengan nota kesepahaman yang ada ini, tentunya hal-hal yang kita butuhkan dalam hal penegakan hukum."

"Khususnya yang terjadi di ruang digital, seperti tadi disampaikan, maraknya penipuan online, maraknya judi online, maraknya kegiatan scam, dan juga hal lain yang terjadi di ruang digital, kita bisa lakukan langkah-langkah yang lebih optimal."

"Sehingga kemudian kita menghindari terjadinya korban-korban yang terdampak karena kejahatan yang terjadi di dunia maya atau di dunia cyber,” ucap Listyo.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat mempercepat proses penanganan kasus, yang selama ini dinilai masih terhambat prosedur birokrasi.

Salah satu fokus utama adalah menciptakan sistem yang lebih terintegrasi, agar koordinasi antar-lembaga bisa berjalan lebih cepat dan efektif.

Meutya mengatakan, akan dibentuk satuan petugas (Satgas) untuk memperkuat kerja sama ini.

“Ini nanti final detail langkahnya akan diselesaikan tim ketemu tim."

"Tapi tadi gambarannya kita sepakat percepatan waktu dalam penanganan kejahatan digital, khususnya kejahatan ekonomi, itu menjadi sangat penting dan urgent untuk dilakukan percepatan,” jelasnya.

Komdigi dan Polri juga akan melakukan pengembangan layanan pengaduan yang lebih terintegrasi.

Mereka bahkan membuka kemungkinan penggabungan call center, agar masyarakat tidak perlu mengingat banyak nomor layanan.

“Jadi kalau sekarang ada 110, ada 112, kita coba gabungkan supaya masyarakat itu tidak harus menghafal banyak nomor."

Baca Juga: Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Serius Berantas Judi Online

"Pada prinsipnya call center harus lebih efisien, dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” ungkap Meutya.

Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah berharap penanganan kejahatan digital tidak lagi berjalan lambat, melainkan lebih responsif dan terintegrasi, sehingga mampu menekan angka kejahatan, sekaligus melindungi masyarakat di ruang digital secara lebih optimal. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement