Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Lagi Gratis, Ini Simulasi Hitungan Pajak Kendaraan Listrik Terbaru

Tak Lagi Gratis, Ini Simulasi Hitungan Pajak Kendaraan Listrik Terbaru Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Dalam beleid baru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis memperoleh tarif 0% secara nasional, melainkan diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan, “Pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”  

Artinya, besaran pajak EV kini sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, apakah tetap memberikan pembebasan penuh, diskon sebagian, atau mengenakan tarif normal dengan insentif tertentu.

PKB merupakan pajak tahunan atas kepemilikan kendaraan, sedangkan BBNKB dikenakan saat pembelian kendaraan baru atau balik nama. Jika sebelumnya banyak daerah memberi pembebasan penuh bagi EV, maka pada aturan baru nominal pajak dapat mulai muncul sesuai kebijakan daerah masing-masing.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah mobil listrik memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp400 juta dan tarif PKB daerah 1 persen, maka pajak tahunannya sekitar Rp4 juta apabila tidak ada insentif. Jika pemerintah daerah memberi diskon 50 persen, maka PKB yang dibayar menjadi sekitar Rp2 juta per tahun. Bila dibebaskan penuh, maka PKB tetap Rp0.

Untuk BBNKB, misalnya tarif daerah 10 persen dari dasar pengenaan, maka kendaraan listrik dengan nilai Rp400 juta berpotensi terkena sekitar Rp40 juta saat pembelian baru jika tanpa insentif. Jika diberi diskon 50 persen, maka biaya menjadi sekitar Rp20 juta. Jika pembebasan penuh diberikan, maka BBNKB menjadi Rp0.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Listrik Kini Tak Lagi Gratis, Pemerintah Resmi Ubah Skema

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tak Lagi Wajib KTP Pemilik Lama

Pada segmen roda dua, jika motor listrik memiliki nilai jual Rp30 juta dan tarif PKB 1 persen, maka pajak tahunannya sekitar Rp300 ribu tanpa insentif. Jika diskon 50 persen, maka menjadi Rp150 ribu.

Pemerintah juga tetap memberi ruang insentif bagi kendaraan listrik lama dan kendaraan hasil konversi. Dalam Pasal 19 ayat (2) disebutkan kendaraan listrik produksi sebelum 2026 dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Sedangkan Pasal 19 ayat (3) mengatur kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik juga dapat menerima insentif serupa.  

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor tahun berjalan dan akan digunakan pemerintah daerah sebagai acuan menetapkan tarif final di masing-masing wilayah. Karena itu, nominal riil pajak kendaraan listrik dapat berbeda antara Jakarta, Jawa Barat, Bali, atau provinsi lain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement