Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

INDEF Usul Cukai Emisi Mobil BBM, Potensi Setoran ke Negara Tembus Rp40 T

INDEF Usul Cukai Emisi Mobil BBM, Potensi Setoran ke Negara Tembus Rp40 T Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendorong pemerintah menerapkan cukai emisi, pada kendaraan bermotor berbasis bahan bakar minyak (BBM).

Langkah ini dinilai jauh lebih efektif untuk menambah kantong negara dan memperbaiki kualitas lingkungan, dibandingkan memungut pajak dari kendaraan listrik (EV) melalui Permendagri 11/2026.

Head of Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho mengungkapkan, berdasarkan kajiannya, penerapan cukai emisi ini berpotensi menyumbang penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah per tahun.

"Kami memetakan, dari cukainya saja kalau kita gunakan dengan konsep yang tadi kami sampaikan di awal itu, kurang lebih 40 triliun per tahun bisa didapatkan oleh pemerintah dengan kondisi armada saat ini," ujar Andry dalam paparan bertajuk Elektrifikasi Kendaraan untuk Ketahanan Fiskal dan Energi di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Andry menjelaskan, nilai Rp40 triliun tersebut jauh lebih besar dibandingkan potensi penerimaan dari wacana cukai plastik atau Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).

Usulan ini didasari pada prinsip polluter pays principle, di mana pihak yang menghasilkan polusi harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

"Dan ini betul konsep daripada polluter pay ya, jadi mereka yang menyebabkan polusi, ya mereka yang membayar gitu."

"Dan biaya tersebut itu bisa apa, biaya dari yang konsumen keluarkan itu adalah biaya yang sebetulnya tidak terlihat gitu, awalnya tidak terlihat sebagai intangible cost."

"Selama ini kita mengonsumsi sesuatu, dalam hal ini kendaraan bermotor, tidak merasa punya biaya lingkungan dalam tanda kutip," ucapnya.

INDEF mengusulkan agar Undang-undang Barang Kena Cukai (UU BKC) direvisi agar tidak hanya fokus pada aspek kesehatan seperti rokok dan alkohol, tetapi juga mencakup eksternalitas negatif terhadap lingkungan.

Skema yang ditawarkan adalah pembagian tarif cukai berdasarkan besaran emisi karbon yang dihasilkan per kilometer (gram/km).

Andry mengusulkan tiga tingkatan sederhana, yakni tarif 10%, 20%, hingga 30% dari harga jual kendaraan, bagi mobil dengan emisi di atas ambang batas tertentu.

"Jadi kalau istilahnya, kalau beli kendaraan listrik dapat diskon."

"Kalau beli kendaraan BBM, nah, ini bukan mendapatkan tambahan, tetapi harus bertanggung jawab terhadap emisi yang kemungkinan besar akan dihasilkan," ulasnya.

Lebih lanjut, Andry menyarankan agar hasil pungutan cukai emisi tersebut digunakan kembali (earmarking) untuk mendukung ekosistem transportasi hijau di daerah.

Baca Juga: INDEF Soroti Ketimpangan Subsidi: Kendaraan BBM Diuntungkan, Mobil Listrik Terancam Beban Pajak Ganda

Hal ini bisa menjadi solusi bagi pemerintah daerah yang mengeluhkan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa harus mengganggu insentif kendaraan listrik.

"Kita bisa menggunakan sebetulnya, penerimaan misalnya 40 triliun tadi, kita earmarking berapa persen sih sebetulnya kita gunakan untuk insentif fiskal kendaraan listrik, atau insentif bagi daerah menghadirkan transportasi publik gitu? Yang selama ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi daerah," papar Andry. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus