Kredit Foto: Abdul Aziz
Fenomena iklim ekstrem “Godzilla El Nino” pada 2026 menjadi alarm merah bagi sektor agribisnis kelapa sawit. Mengantisipasi risiko kerugian aset akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat audit kesiapan mitigasi perusahaan sawit.
Kementan langsung menginspeksi sistem pengendalian kebakaran milik perusahaan perkebunan terintegrasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Langkah proaktif ini menindaklanjuti instruksi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mewajibkan tindakan preventif di area konsesi.
“Jangan setelah terjadi kebakaran baru melakukan pemadaman. Pencegahan menjadi langkah utama yang harus dilakukan,” tegas Amran dikutip dari keterangan persnya, Jumat (22/5/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkebunan, Ali Jamil, memimpin langsung tim Kementan memeriksa ketat standar operasional perusahaan. Tim menyasar kesiapan sumber daya manusia (SDM), sistem deteksi dini, hingga instrumen teknis seperti pompa air, ketersediaan embung, dan menara pantau.
“Inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bapak Menteri Pertanian untuk memastikan kesiapan perusahaan perkebunan dalam mengantisipasi potensi terjadinya Godzilla El Nino,” ungkap Ali.
Dari hasil audit cepat tersebut, Kementan menemukan sejumlah celah yang wajib segera diperbaiki manajemen perusahaan. Perusahaan diminta memperkuat sistem pemantauan titik api secara real time, menambah menara pantau, mengoptimalkan cadangan air (embung), serta mengalibrasi rutin armada pemadam kebakaran.
Baca Juga: Hadapi Ancaman El Nino 2026, Kementan Perketat Pengendalian Karhutla
Baca Juga: Mentan Pastikan Stok Beras Aman 15 Bulan di Tengah El Nino Godzilla
Merespons temuan tersebut, pihak manajemen perusahaan menyatakan komitmennya untuk segera mengeksekusi perbaikan sistem.
Bagi kalangan investor, kepatuhan emiten atau perusahaan sawit terhadap regulasi pencegahan karhutla menjadi faktor krusial. Kelalaian manajemen tidak hanya berpotensi menghanguskan aset fisik, tetapi juga memicu risiko hukum dan gangguan operasional.
Kementan mengingatkan seluruh entitas bisnis agar mematuhi regulasi pembukaan lahan tanpa bakar sesuai Permentan Nomor 6 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 3 Tahun 2020. Pemerintah pusat dan daerah akan memperketat pengawasan implementasi di lapangan. Ali menegaskan, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan maupun pekebun yang terbukti melanggar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: