Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal, Termasuk 43 Rekening Pinjol Bodong dan 194 Nomor HP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan 850 entitas pinjol ilegal dan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada periode Juni sampai dengan Juli 2024.
Hudiyanto selaku Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menyampaikan, Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Selanjutnya, Satgas PASTI juga telah menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
Baca Juga: PNM Mekaar Imbau Nasabah Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal
"Terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin," kata Hudiyat dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Hudiyanto menegaskan, dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu pemblokiran rekening bank dan kontak pelaku, Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran," tuturnya.
Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Baca Juga: Sambut Kemerdekaan RI Ke-79, OJK Perkuat Perannya dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement