Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pengajuan empat paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030 hingga batas penutupan waktu pendaftaran pada Senin, 4 Mei 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan seluruh paket calon direksi yang diajukan telah memenuhi persyaratan awal administrasi pendaftaran.
"Tepat hari kemarin, telah menerima pengajuan empat paket calon direksi Bursa Efek Indonesia yang kami periksa memenuhi persyaratan awal pengajuan pendaftaran ke OJK," kata Hasan dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026)
Hasan menuturkan dengan komposisi jumlah direksi BEI sebanyak tujuh orang dalam satu periode kepengurusan, maka total terdapat 28 nama kandidat yang masuk dalam proses seleksi awal di OJK.
"Maka ada 28 nama calon direksi bursa efek Indonesia yang masuk mendaftar di OJK," ungkap dia.
Hasan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan tahap pemeriksaan lanjutan berupa verifikasi kelengkapan administrasi serta penelusuran latar belakang dan rekam jejak masing-masing calon direksi.
Baca Juga: Skema Baru OJK, RBC Asuransi Dipecah Jadi Dua Tier
Baca Juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tembus Rp8.659 Triliun di Maret 2026, Naik 9,49%
"Secara umum dapat kami sampaikan dari sisi profil kandidat atau calon yang masuk adalah mencerminkan kombinasi antara pelaku yang memiliki pengalaman kuat di industri pasar modal tentunya serta terdapat juga calon yang berasal dari profesional di sektor lain yang relevan termasuk dari sektor keuangan dan juga teknologi informasi," ungkap Hasan.
Ia menilai keberagaman latar belakang tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif serta memperkuat kapasitas strategis organisasi BEI dalam menghadapi dinamika pasar modal ke depan.
Adapun lanjut Hasan, proses pencalonan direksi BEI mengacu pada ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2016, yang mengatur bahwa setiap kandidat wajib memenuhi standar integritas, kompetensi, serta reputasi keuangan yang baik.
"Dan setiap calon wajib memenuhi persyaratan integritas kompetensi dan juga reputasi keuangan yang baik," imbuh dia.
Pada tahapan berikutnya, para calon direksi akan mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh komite yang dibentuk OJK.
Mekanisme seleksi ini dirancang untuk memastikan direksi terpilih memiliki kapasitas profesional, independensi, dan integritas dalam menjalankan fungsi pengelolaan bursa.
"Serta tentu diharapkan mampu menjaga kepercayaan dan juga menjaga stabilitas pasar," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: