- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Saham Tambang Rontok Massal, Investor Buang Saham TINS hingga MDKA Imbas Royalti Minerba
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 2,86% ke level 6.969,39 pada perdagangan Jumat (8/5/2026), dipicu aksi jual besar-besaran pada saham sektor pertambangan setelah pasar merespons kebijakan baru pemerintah terkait kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba).
Tekanan paling dalam terjadi di sektor bahan baku (basic materials) yang ambruk 7,80%, menjadi sektor dengan pelemahan terdalam di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sektor energi juga terkoreksi 4,59%.
Saham emiten mineral dan tambang langsung berguguran. PT Timah Tbk (TINS) ambles 14,88% ke level 3.490, PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) turun 14,89% ke level 400, PT Indika Energy Tbk (INDY) melemah 14,82% ke posisi 3.160, sementara PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) anjlok 13,12% ke level 2.780.
Tekanan juga menghantam saham berkapitalisasi besar di sektor pertambangan dan energi. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) turun 11,83% dan menjadi pemberat terbesar IHSG dengan kontribusi negatif 20,29 poin. PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) terkoreksi 9,27%, PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) turun 10,18%, sedangkan PT Barito Pacific Tbk (BRPT) melemah 5,09%.
Data perdagangan BEI menunjukkan saham-saham tambang mendominasi daftar saham dengan nilai transaksi terbesar. Saham MDKA mencatat nilai transaksi Rp881 miliar, TINS Rp749 miliar, BUMI Rp657 miliar, BRPT Rp577 miliar, dan ANTM Rp551 miliar.
Managing Director Research and Digital Production PT Samuel Sekuritas Indonesia Harry Su mengatakan tekanan di saham tambang terjadi setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar uji publik terkait skema baru tarif royalti progresif pertambangan.
“Hari ini pada sesi kedua, indeks sektor bahan baku IHSG turun tajam setelah uji publik yang digelar Kementerian ESDM terkait skema tarif royalti progresif baru,” ujar Harry Su.
Ia mengatakan perusahaan logam yang terkait nikel, timah, tembaga, emas, dan perak diperkirakan menghadapi tekanan akibat kenaikan royalti tersebut.
Baca Juga: Saham Tambang Berguguran, IHSG Terkapar Dihantam Sentimen Skema Bagi Hasil ESDM
Baca Juga: IHSG Berdarah di Akhir Perdagangan, Ini Daftar Saham Terparah
Asal tahu saja, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 yang berlaku efektif sejak 15 April 2026. Aturan tersebut memperketat skema royalti komoditas nikel berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA).
Dalam aturan tersebut, tarif royalti bijih nikel dibuat lebih progresif. Untuk HMA di atas US$31.000 per ton, tarif royalti dapat mencapai 19%. Sementara pada rentang harga US$18.000-US$21.000 per ton, tarif royalti berada di kisaran 15%.
Tidak hanya bijih nikel, produk olahan seperti ferronickel (FeNi) dan nickel pig iron (NPI) juga dikenakan tarif royalti baru sebesar 4%-7% tergantung harga komoditas.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif bagi hilirisasi kendaraan listrik. Bijih nikel kadar rendah di bawah 1,5% yang digunakan sebagai bahan baku baterai domestik dikenakan tarif royalti tetap sebesar 2%.
Di sektor batu bara, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, tarif royalti ditentukan berdasarkan tingkat kalori dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eks PKP2B, tarif royalti batu bara dapat mencapai 13,5%-28% dari harga jual.
Sementara itu, royalti emas juga menerapkan sistem progresif. Apabila harga emas melampaui US$3.000 per ons troi, tarif royalti dapat meningkat hingga 16%.
Di tengah kebijakan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji penerapan skema bagi hasil sektor pertambangan yang menyerupai model di industri minyak dan gas bumi (migas).
Pemerintah menyebut langkah tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama ketika harga komoditas global sedang tinggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: