Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan tren penurunan suku bunga kredit perbankan masih akan berlanjut pada tahun ini seiring turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia serta membaiknya struktur pendanaan industri perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan rerata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76%, turun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80% dan Maret 2025 sebesar 9,20%.
“Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir,” ujar Dian, dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Penurunan BI Rate dari 5,75% pada Maret 2025 menjadi 4,75% pada Maret 2026 turut menekan biaya dana perbankan. OJK mencatat rerata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah turun menjadi 2,66%.
Menurut Dian, transmisi penurunan BI Rate terhadap bunga kredit memang tidak berlangsung secara instan karena memerlukan jeda waktu tertentu.
Baca Juga: Tok! BI Rate Tetap 4,75% pada April 2026
Baca Juga: Rupiah Jebol Rp17.400, BI Bongkar Dalangnya Suku Bunga AS dan Harga Minyak
“Secara umum, transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memerlukan jeda waktu tertentu. Oleh karena itu, suku bunga kredit diperkirakan masih berada dalam tren menurun,” katanya.
Meski demikian, OJK menilai penyesuaian bunga kredit antarbank akan berbeda tergantung strategi bisnis dan struktur biaya dana atau cost of fund masing-masing bank.
“OJK terus mengimbau perbankan agar secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan menjaga rasio keuangan yang sehat,” ujar Dian.
Di tengah tren penurunan bunga kredit, OJK menilai kondisi likuiditas perbankan nasional masih cukup kuat untuk menopang penyaluran kredit ke sektor riil.
Hal tersebut tercermin dari posisi undisbursed loan perbankan yang pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp2.527,46 triliun atau meningkat 7,35% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp2.354,50 triliun.
Adapun undisbursed loan merupakan fasilitas pinjaman yang telah disetujui bank tetapi belum ditarik debitur, antara lain karena progres proyek, siklus bisnis, maupun pengelolaan arus kas perusahaan.
“Meski secara nominal meningkat, persentase undisbursed loan terhadap total kredit menurun dari 29,77% menjadi 29,19%. Hal ini menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil,” kata Dian.
OJK juga menilai prospek ekonomi domestik masih cukup terjaga. Hal itu tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 yang berada di level 122,89 serta PMI Manufaktur Indonesia yang tetap ekspansif di level 50,1.
“Indikator tersebut menunjukkan konsumsi rumah tangga dan aktivitas manufaktur nasional masih terjaga dengan baik sehingga dapat mendukung pertumbuhan kredit perbankan ke depan,” ujarnya.
Baca Juga: OJK Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun untuk Korban Bencana di Sumatera
Baca Juga: BI Gelontorkan Rp427,9 Triliun untuk Jaga Perbankan di Tengah Krisis Global
Di sisi lain, OJK mengingatkan industri perbankan untuk tetap memperkuat mitigasi risiko di tengah volatilitas ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Menurut Dian, OJK akan memperketat pengawasan terhadap masing-masing bank serta meminta industri melakukan stress test dengan berbagai skenario risiko.
“Perbankan perlu melakukan identifikasi risiko secara dini dan menyiapkan langkah mitigasi yang tepat dan terukur,” kata Dian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri