Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Kabar pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai awal Juni 2026 memang membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun di balik kabar bahagia itu, ternyata ada sejumlah golongan yang dipastikan tidak akan menerima tambahan penghasilan tersebut.
Adapun aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut tidak hanya membahas nominal dan komponen pembayaran, tetapi juga menjelaskan siapa saja yang berhak maupun tidak berhak menerima.
Gaji ke-13 sendiri diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu momen yang paling dinanti setiap tahun. Banyak ASN mengandalkan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan anak, membayar biaya sekolah, hingga memenuhi kebutuhan rumah tangga lainnya.
Nominal gaji ke-13 yang diterima juga tidak hanya berupa gaji pokok. Pemerintah turut memasukkan sejumlah komponen tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan berbasis kinerja.
Sementara bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan nominal gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan masing-masing.
Meski begitu, tidak semua ASN otomatis bisa menikmati pencairan ini. Pemerintah menetapkan beberapa kategori pegawai yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal dan Nominalnya
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Dipotong atau Cair Penuh? Purbaya Kasih Kepastian
ASN yang Tidak Bisa Cairkan Gaji ke-13
Berikut daftar ASN yang dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13:
ASN cuti di luar tanggungan negara
Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau cuti tanpa gaji otomatis tidak menerima gaji ke-13.
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah
ASN yang diperbantukan atau bekerja di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga lain, seperti organisasi internasional atau non-pemerintah, tidak mendapatkan gaji ke-13 dari negara.
ASN yang diberhentikan sementara
Pegawai yang tengah menjalani pemberhentian sementara, biasanya karena proses hukum atau pelanggaran disiplin, dipastikan kehilangan hak atas gaji ke-13.
ASN non-job tanpa hak keuangan
Pegawai yang tidak aktif bekerja dan tidak menerima gaji rutin dari negara juga tidak masuk daftar penerima gaji ke-13 tahun ini.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan
PPPK yang baru diangkat dan belum genap bekerja satu bulan kalender juga belum berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.
Dengan adanya aturan ini, para ASN diimbau untuk memahami status kepegawaiannya masing-masing agar tidak salah persepsi saat proses pencairan gaji ke-13 yang diperkirakan akan dimulai awal Juni mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: