Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlambatan pertumbuhan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke level single digit mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) oleh perbankan di tengah dinamika ekonomi global.
Berdasarkan data OJK, penyaluran KPR pada Maret 2026 hanya tumbuh 4,79% secara tahunan (year on year/yoy). Angka tersebut melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang masih mampu tumbuh double digit sebesar 16,31% yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa perlambatan penyaluran KPR tersebut terjadi hampir pada seluruh tipe rumah, terutama untuk tipe 21 yang jauh melambat dibandingkan tahun sebelumnya.
”Perbankan saat ini cenderung lebih selektif dalam melakukan proses underwriting untuk memastikan kemampuan bayar debitur di masa depan,” kata Dian dalam keterangan tertulis. Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dari sisi risiko kredit, secara historis rasio NPL penyaluran KPR masih tetap manageable dikisaran 3%.
Tercatat pada Maret 2026 rasio NPL KPR sebesar 3,14%, menunjukkan bahwa perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini.
OJK optimistis pertumbuhan KPR ke depan masih memiliki ruang untuk meningkat seiring dukungan berbagai program pemerintah. Beberapa di antaranya melalui keberlanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan pengembangan skema pembiayaan perumahan yang lebih inovatif.
“Jika dikombinasikan dengan bauran kebijakan dari otoritas, akan menjadi pendorong kuat bagi perbankan untuk melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan fungsi intermediasinya, termasuk dalam mendorong pertumbuhan KPR,” tambahnya.
Baca Juga: OJK Waspadai Risiko Kurs pada Industri Modal Ventura, Apa Dampaknya?
Baca Juga: Respons OJK Usai Prabowo Minta Kredit Murah Bunga 5 Persen
Selain itu, OJK juga terus mendorong perbankan agar tetap optimal menjalankan perannya sebagai agen pembangunan dengan tetap memperhatikan risk appetite dan prinsip prudential banking.
Dian menambahkan, perbankan juga terus menjaga kondisi likuiditas yang sebagian besar bersumber dari Dana Pihak Ketiga (DPK) atau dana masyarakat.
”Perbankan juga memahami penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat karena ada tanggung jawab moral bank dalam pengelolaan dana yang dapat disalurkan pada kegiatan produktif, seperti penyaluran kredit/ pembiayaan termasuk KPR,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra