Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Penguncian NIP Tak Boleh Mutasi 10 Tahun Dinilai Merugikan, Sejumlah ASN Gugat UU ke MK

Aturan Penguncian NIP Tak Boleh Mutasi 10 Tahun Dinilai Merugikan, Sejumlah ASN Gugat UU ke MK Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Forum Solidaritas Mobilitas Karier bersama tiga PNS aktif resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Mei 2026.

Gugatan ini secara khusus menyoroti Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN. Aturan tersebut dinilai memunculkan celah bagi kebijakan administratif yang merugikan, yakni "penguncian" Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun sebelum PNS diperbolehkan mengajukan pindah tugas atau mutasi.

Kuasa hukum para pemohon dari VST Law Firm, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa ketiadaan batas waktu eksplisit terkait mobilitas talenta (mutasi) dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Kebijakan penguncian NIP 10 tahun ini dinilai kaku dan menimbulkan kerugian konstitusional yang aktual bagi para ASN.

Tiga PNS yang turut menjadi pemohon berasal dari tenaga teknis, medis, dan pendidik membeberkan dampak langsung dari aturan tersebut di lapangan, di antaranya, terhambatnya pengembangan kompetensi akibat sistem administrasi yang tidak fleksibel terhadap perubahan regulasi sektor.

Terganggunya hak membentuk keluarga, seperti terhambatnya program kehamilan (promil) karena suami-istri terpisah jarak penugasan yang sangat jauh.

Kendala perawatan kesehatan, di mana PNS kesulitan merawat anggota keluarga yang sakit akibat jarak penempatan.

"Penguncian sistem SIASN selama 10 tahun ini dinilai telah mengabaikan hak untuk hidup sejahtera, membentuk keluarga, dan mendapatkan perlakuan adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin oleh konstitusi," tegas Viktor.

Lebih lanjut, Viktor menilai kebijakan pengabdian 10 tahun yang dipaksakan melalui surat pernyataan saat melamar CPNS telah melampaui batas kewajaran (irasional). PNS, menurutnya, harus dipandang sebagai aset nasional, bukan sekadar aset instansi, sehingga mobilitas mereka seharusnya bersifat dinamis.

Kebijakan ini juga memicu ketidakpastian hukum. Pasalnya, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebenarnya mengatur masa mutasi berada di rentang waktu 2 hingga 5 tahun.

Untuk itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Majelis Hakim MK untuk menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali dimaknai dengan ketentuan baru:

  • Batas Waktu Wajar: Aturan administratif tidak boleh melampaui batas kewajaran masa pengabdian, yakni paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
  • Pengecualian Kemanusiaan: Mutasi wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa adanya penguncian sistem administrasi secara permanen.

Baca Juga: Pasal Suami Cari Nafkah dan Istri Mengatur Urusan Rumah Tangga dalam UU Perkawinan Digugat di MK, Dinilai Sudah Usang

Baca Juga: MK Tolak Syarat Pendidikan untuk Calon Anggota Legislatif Harus S2

Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat hadir sebagai pelindung hak asasi manusia dan konstitusi warga negara. Putusan MK diharapkan mampu memutus belenggu kebijakan administratif yang dinilai tidak adil bagi mobilitas PNS di masa depan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat