Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan jaminan penuh bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan meniadakan pemangkasan kuota ekspor gas mulai 2026. Selain itu, sektor hulu migas resmi dikecualikan dari kebijakan penjualan satu pintu melalui BUMN serta mendapatkan relaksasi penuh terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kepastian ekspor sangat krusial untuk menjaga kepercayaan investor, terutama bagi kontrak-kontrak yang sudah berjalan.
“Saya janji kepada Bapak Ibu semua, di 2025 itu kejadian, pengalaman yang bahwa satu tahun pemerintahan bawa Presiden Prabowo, tapi 2026 tidak akan ada lagi pemotongan kuota ekspor untuk market ataupun yang sudah dikontrakan ke luar negeri. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran lagi, semuanya sudah saya setuju untuk ekspornya semua,” ujar Bahlil dalam ajang IPA Convex 2026 di Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Pengecualian Aturan Penjualan
Terkait rencana pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penjualan hasil sumber daya alam satu pintu melalui BUMN atau Danantara, Bahlil memastikan sektor hulu migas tidak akan terdampak. Keputusan ini diambil untuk menjamin bisnis migas tetap berjalan sesuai kontrak yang ada (as usual).
“Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Jadi tidak perlu ada keraguan, jadi bisnisnya seperti biasa,” tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Longgarkan Aturan DHE, Bank Non-Himbara Bisa Tampung Devisa Negara Mitra
Baca Juga: Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026
Kebijakan tersebut diambil karena mayoritas penjualan migas sudah terserap di dalam negeri, sedangkan untuk porsi ekspor telah terikat kontrak jangka panjang yang minim risiko praktik transfer pricing maupun under-invoicing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: